41 Tahun 2025

41 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri

41 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
41 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2026
Tanggal DiUndangkan
22 December 2026
Tanggal Berlaku
22 December 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

24 Aug 2026 04:12

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41 Tahun 2025 mengatur tentang pembukaan dan operasional Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri (KPPVL) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, serta untuk mendorong integrasi ekonomi dan keuangan lintas negara. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - KPPVL adalah kantor dari lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri, berfungsi sebagai penghubung dengan nasabah di Indonesia. 2. Perizinan: - PVL yang ingin membuka KPPVL harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kinerja dan reputasi yang baik. - Proses perizinan melibatkan pengajuan dokumen lengkap kepada OJK dan mendapatkan persetujuan dalam waktu 20 hari kerja. 3. Kewajiban KPPVL: - KPPVL wajib menyampaikan laporan triwulanan dan rencana kerja tahunan kepada OJK. - Pemimpin KPPVL harus bertempat tinggal di Indonesia dan tidak boleh merangkap jabatan. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan. 5. Pengawasan: - OJK melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap KPPVL untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 6. Penutupan KPPVL: - OJK berwenang menutup KPPVL berdasarkan permintaan, pencabutan izin usaha, atau hasil pengawasan. Larangan 1. Kegiatan Usaha: - KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan. - Pemimpin KPPVL dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain. 2. Pelanggaran Pelaporan: - KPPVL yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - PVL yang berkantor pusat di luar negeri harus mengajukan permohonan izin pembukaan KPPVL dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan: - KPPVL wajib menyampaikan laporan triwulanan dan rencana kerja kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pengawasan Internal: - KPPVL harus memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Triwulanan: Memuat informasi mengenai debitur, nilai pembiayaan, sektor ekonomi, lokasi, dan jatuh tempo. - Rencana Kerja Tahunan: Menyampaikan rincian kegiatan yang akan dilakukan KPPVL untuk satu tahun ke depan. - Laporan Realisasi Rencana Kerja: Menginformasikan hasil dari rencana kerja yang telah dilaksanakan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi KPPVL yang berkantor pusat di luar negeri untuk beroperasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kerjasama internasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.