No. 23/POJK.04/2014

No. 23/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan

No. 23/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 23/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Dokumen Publik dan Laporan Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:46

Short Review of POJK No. 23/POJK.04/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2014 mengatur pedoman penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan. Regulasi ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan dan memberikan alternatif produk investasi bagi investor. Poin-Poin Utama 1. Definisi EBA-SP: EBA-SP adalah efek yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang, yang merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang. 2. Penerbitan EBA-SP: Penerbit dapat menawarkan EBA-SP melalui Penawaran Umum atau tidak. Jika melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. 3. Persyaratan Penerbitan: Penerbit harus memenuhi syarat tertentu, termasuk modal disetor minimal dan memiliki direktur serta pegawai yang memenuhi kualifikasi. 4. Dokumen Keterbukaan: Penerbit wajib menyampaikan dokumen keterbukaan dan prospektus yang memuat informasi material terkait EBA-SP. 5. Pelaporan: Penerbit dan Wali Amanat wajib melaporkan berbagai informasi dan perkembangan terkait EBA-SP kepada OJK dan publik. 6. Sanksi: Terdapat sanksi administratif bagi Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian yang terlambat dalam menyampaikan laporan. Larangan - Penerbit tidak boleh menawarkan EBA-SP tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran jika melakukan Penawaran Umum. - Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerbit: - Menyusun dan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. - Menyusun prospektus yang memuat informasi material. - Melaporkan hasil penjualan EBA-SP dan informasi material kepada OJK. 2. Wali Amanat: - Mewakili kepentingan pemegang EBA-SP dan melaporkan kepada OJK. - Mengawasi pelaksanaan kewajiban Penerbit dan Bank Kustodian. 3. Bank Kustodian: - Melakukan penitipan dan penyimpanan dokumen terkait EBA-SP. - Menyampaikan laporan bulanan kepada OJK mengenai Kumpulan Piutang. Laporan Terkait - Laporan Penawaran Umum: Penerbit wajib melaporkan hasil penjualan EBA-SP kepada OJK setiap 15 hari. - Laporan Penggantian: Penerbit dan Wali Amanat wajib melaporkan penggantian Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja. - Laporan Keuangan: Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 23/POJK.04/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penerbitan dan pelaporan EBA-SP, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pemodal dan meningkatkan transparansi di pasar modal. Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi administratif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.