No. 40/SEOJK.03/2017

No. 40/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat

No. 40/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 40/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 July 2017

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 48/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 11/37/DKBU

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:20

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 40/SEOJK.03/2017 mengatur penggunaan standar akuntansi keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan BPR dan memastikan laporan keuangan yang disusun adalah relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan. Dengan beralihnya pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK, BPR diharuskan untuk menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan: Meningkatkan transparansi dan relevansi laporan keuangan BPR. 2. Laporan Keuangan: BPR wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK TKK BPR. 3. Standar Akuntansi: Penggunaan PSAK 50 dan PSAK 55 tidak sesuai untuk BPR; oleh karena itu, BPR menggunakan SAK ETAP. 4. Pedoman Akuntansi: Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (PA BPR) digunakan untuk transaksi keuangan. 5. Pencabutan: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/37/DKBU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Larangan - BPR dilarang menggunakan PSAK 50 dan PSAK 55 untuk penyusunan laporan keuangan. - Dilarang menyusun laporan keuangan tanpa mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam SAK ETAP dan PA BPR. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi SAK ETAP: BPR harus segera beradaptasi dan menerapkan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangan. 2. Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan POJK TKK BPR. 3. Pelatihan: Melakukan pelatihan bagi staf akuntansi untuk memahami dan menerapkan SAK ETAP dan PA BPR. 4. Audit Internal: Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang baru. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim yang disusun berdasarkan SAK ETAP. - Laporan Kepatuhan: Laporan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan SEOJK ini dan peraturan terkait lainnya. - Laporan Audit: Laporan hasil audit internal yang menilai penerapan SAK ETAP dan PA BPR. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK Nomor 48/POJK.03/2017: Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat. 2. SAK ETAP: Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi entitas tanpa akuntabilitas publik. 3. PA BPR: Pedoman Akuntansi khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan transparansi kepada pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.