No. 25/POJK.04/2014

No. 25/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

No. 25/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Perusahaan Efek Dokumen Publik dan Laporan Wakil Perusahaan Efek Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek

Nomor: KEP-547/BL/2010

2010

Peraturan Nomor V.B.1

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:44

Short Review of POJK No. 25/POJK.04/2014 on Licensing of Investment Managers Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.04/2014 mengatur tentang perizinan Wakil Manajer Investasi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengawasan terhadap Wakil Manajer Investasi, yang merupakan individu yang mewakili perusahaan efek dalam mengelola portofolio investasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Wakil Manajer Investasi: Individu yang mewakili perusahaan efek dalam kegiatan investasi. - Izin Wakil Manajer Investasi: Izin yang diberikan oleh OJK kepada individu untuk bertindak sebagai Wakil Manajer Investasi. 2. Persyaratan Perizinan: - Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi. - Memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. - Berpendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat keahlian yang diakui OJK. 3. Proses Permohonan: - Permohonan diajukan dalam bentuk dokumen cetak atau melalui sistem elektronik. - Dokumen yang diperlukan termasuk ijazah, KTP, sertifikat keahlian, dan surat pernyataan integritas. 4. Masa Berlaku dan Perpanjangan: - Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. - Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir. 5. Kewajiban dan Larangan: - Wakil Manajer Investasi wajib mematuhi peraturan Pasar Modal dan mengikuti pendidikan berkelanjutan. - Dilarang bekerja rangkap di lebih dari satu perusahaan efek. 6. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin. Larangan - Bekerja rangkap di lebih dari satu perusahaan efek atau lembaga keuangan lainnya. - Melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasar Modal. Tindakan yang Harus Dilakukan - Mengajukan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. - Mematuhi kewajiban untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan setiap dua tahun. - Melaporkan setiap perubahan status pekerjaan kepada OJK dalam waktu 14 hari. Laporan Terkait - Laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja harus disampaikan kepada OJK. - Laporan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan juga harus dilaporkan dalam waktu 14 hari setelah selesai mengikuti program. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas Wakil Manajer Investasi di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.