7 Tahun 2024

7 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

7 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 April 2024
Tanggal DiUndangkan
30 April 2024
Tanggal Berlaku
30 April 2024

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:43

Short Review Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pendirian, operasional, dan pengawasan BPR dan BPR Syariah, serta memastikan bahwa lembaga-lembaga ini beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Klasifikasi: - BPR: Bank konvensional yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. - BPR Syariah: Bank syariah yang juga tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 2. Pendirian BPR dan BPR Syariah: - Didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. - Memerlukan izin usaha dari OJK sebelum memulai kegiatan usaha. - Modal disetor minimum ditentukan berdasarkan zona ekonomi. 3. Kegiatan Usaha: - BPR dan BPR Syariah dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana, namun dengan batasan tertentu. - Pembukaan Kantor Cabang, Sentra Keuangan Khusus, dan Kantor Kas harus mendapatkan izin dari OJK. 4. Penggabungan dan Peleburan: - BPR dan BPR Syariah dalam kepemilikan yang sama di wilayah yang sama wajib melakukan konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan dalam jangka waktu tertentu. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan penutupan jaringan kantor. Larangan - BPR dan BPR Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha di luar yang diizinkan, seperti melakukan transaksi giral secara langsung. - Dilarang membuka kantor di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Permohonan Izin: - Mengajukan permohonan izin pendirian kepada OJK dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. - Melakukan pemenuhan modal disetor dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai kegiatan usaha dan kondisi keuangan. - Melaporkan setiap perubahan status, pemindahan alamat, dan pembukaan kantor baru. 3. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: - BPR Syariah harus memastikan bahwa semua kegiatan operasional sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang dan Sentra Keuangan Khusus. - Laporan perkembangan pelaksanaan penggabungan atau peleburan. - Laporan tahunan yang mencakup kondisi keuangan dan kegiatan usaha. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas bagi BPR dan BPR Syariah dalam menjalankan operasionalnya, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lembaga-lembaga keuangan ini dapat berkontribusi lebih baik dalam perekonomian rakyat dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.