9 Tahun 2024

9 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

9 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 June 2024
Tanggal DiUndangkan
01 July 2024
Tanggal Berlaku
01 July 2024

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 4/POJK.03/2015

2015 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2018

2018 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:37

Short Review of POJK No. 9/2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2024 mengatur penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan yang stabil serta berkelanjutan dalam sektor perbankan rakyat, seiring dengan perkembangan teknologi dan produk inovatif yang meningkatkan risiko. POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPR dan BPR Syariah didefinisikan sebagai bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. - Tata kelola yang baik mencakup struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. 2. Prinsip Tata Kelola: - Keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. - Penerapan tata kelola harus dilakukan di seluruh tingkatan organisasi. 3. Kewajiban BPR dan BPR Syariah: - Wajib memiliki prosedur internal untuk penerapan tata kelola yang baik. - Melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur internal secara berkala. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, penghentian sementara kegiatan operasional, dan denda. 5. Aspek Pemegang Saham: - Pemegang saham dan pemegang saham pengendali diharuskan untuk mendukung pengembangan BPR dan BPR Syariah yang sehat dan menghindari benturan kepentingan. 6. Audit dan Manajemen Risiko: - Wajib menerapkan fungsi audit internal dan eksternal serta manajemen risiko yang efektif. - Penerapan strategi anti fraud untuk mencegah dan menangani tindakan penipuan. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan Larangan: - Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi. - Dilarang mengambil keputusan yang berkaitan dengan benturan kepentingan tanpa mengutamakan kepentingan BPR dan BPR Syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Menerapkan tata kelola yang baik di seluruh tingkatan organisasi. - Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan prosedur internal. - Menyusun dan melaporkan hasil audit serta penerapan manajemen risiko secara transparan. Laporan Terkait Regulasi - BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring. - Laporan mengenai pelanggaran ketentuan harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah ditemukan. Kesimpulan POJK No. 9 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola di sektor perbankan rakyat di Indonesia. Dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, diharapkan BPR dan BPR Syariah dapat beroperasi lebih efektif dan berkelanjutan, serta mampu menghadapi tantangan yang ada di industri perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.