11 Tahun 2024

11 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

11 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 July 2024
Tanggal DiUndangkan
31 July 2024
Tanggal Berlaku
31 July 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017

Nomor: 64/POJK.03

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2024 mengatur perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan informasi yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) dan meningkatkan efektivitas sistem pelaporan kredit di Indonesia. Penambahan informasi ini mencakup aspek-aspek seperti pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Poin-Poin Utama 1. Cakupan Pelapor: Penambahan pelapor baru termasuk perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 2. Informasi yang Dilaporkan: Laporan Debitur harus mencakup informasi lebih komprehensif tentang debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, dan informasi keuangan debitur. 3. Kewajiban Pelapor: Pelapor diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu setiap bulan. 4. Permintaan Informasi: Pihak yang dapat meminta informasi debitur meliputi pelapor, debitur, lembaga pengelola informasi perkreditan, dan pihak lain yang berwenang. 5. Sanksi Administratif: Pelapor yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. Larangan 1. Penggunaan Informasi Debitur: Pelapor dilarang menggunakan informasi debitur untuk keperluan selain yang diizinkan, seperti untuk mendukung proses pemberian fasilitas penyediaan dana atau manajemen risiko. 2. Keterlambatan Pelaporan: Pelapor yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran Sebagai Pelapor: LJK dan lembaga lain yang memenuhi syarat harus mendaftar sebagai pelapor sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Penyampaian Laporan: Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur secara daring melalui SLIK setiap bulan. 3. Penyimpanan Dokumen: Pelapor harus menatausahakan semua permintaan informasi debitur dan dokumen terkait penggunaannya. 4. Pemberian Penjelasan: Jika menolak memberikan fasilitas kepada debitur, pelapor wajib memberikan penjelasan tertulis kepada debitur. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Debitur: Harus disusun sesuai pedoman yang ditetapkan oleh OJK dan mencakup semua informasi yang relevan. 2. Laporan Keuangan: Pelapor wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada OJK. 3. Dokumen Permohonan: Pelapor harus menyimpan dokumen terkait permintaan informasi debitur untuk keperluan verifikasi. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 3. Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur. 4. Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem keuangan di Indonesia, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik oleh lembaga keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.