No. 26/POJK.04/2014

No. 26/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

No. 26/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:40

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2014 mengatur tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa transaksi di Bursa Efek dapat diselesaikan secara teratur, wajar, dan efisien, serta untuk mengelola risiko yang terkait dengan penyelesaian transaksi tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang Dana Jaminan yang digunakan untuk menjamin penyelesaian transaksi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk mengambil alih tanggung jawab Anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajibannya. - Dana Jaminan adalah kumpulan dana yang dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menjamin penyelesaian transaksi. 2. Kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan: - Melaksanakan penjaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penyelesaian transaksi. - Memastikan semua pesanan transaksi memiliki agunan yang cukup. 3. Pengelolaan Dana Jaminan: - Anggota Kliring wajib membayar kontribusi untuk Dana Jaminan. - Dana Jaminan hanya dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi yang dijamin. - Penggunaan Dana Jaminan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 4. Transaksi yang Dikecualikan: - Penetapan Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan yang tidak dijamin oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. 5. Sanksi: - Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan - Anggota Kliring tidak boleh melakukan transaksi tanpa agunan yang cukup. - Tidak diperbolehkan menggunakan Dana Jaminan untuk tujuan lain selain penyelesaian transaksi yang dijamin. - Melanggar ketentuan mengenai pengumuman Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bursa Efek dan Lembaga Kliring: - Mengatur dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. - Menyusun kontrak yang jelas dengan Anggota Kliring mengenai penjaminan penyelesaian transaksi. 2. Anggota Kliring: - Memastikan bahwa semua transaksi memiliki agunan yang cukup. - Melakukan penyetoran kontribusi Dana Jaminan sesuai ketentuan. 3. Lembaga Kliring dan Penjaminan: - Mengelola Dana Jaminan dan melaporkan penggunaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko untuk mengelola risiko penjaminan. Laporan Terkait Regulasi - Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan keuangan Dana Jaminan secara bulanan dan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Setiap penggunaan Dana Jaminan harus dilaporkan dalam waktu 1 hari kerja setelah penggunaannya. Kesimpulan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penjaminan penyelesaian transaksi bursa di Indonesia, mengatur tanggung jawab Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan efisiensi dalam pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.