13 Tahun 2024

13 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional

13 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 July 2024
Tanggal DiUndangkan
12 August 2024
Tanggal Berlaku
12 August 2024

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 37/POJK.03/2019

2019

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:32

Short Review of OJK Regulation No. 13 of 2024 on Transparency and Publication of the Basic Credit Interest Rate for Conventional Commercial Banks Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 13 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) oleh Bank Umum Konvensional (BUK). Regulasi ini mengharuskan BUK untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan SBDK secara akurat dan tepat waktu kepada masyarakat dan OJK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUK dan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai biaya kredit. Poin-Poin Utama: 1. Definisi SBDK: SBDK adalah suku bunga efektif kredit terendah yang mencerminkan harga pokok dana, biaya overhead, dan margin keuntungan. 2. Kewajiban BUK: BUK wajib menyusun dan mengumumkan SBDK melalui laporan publikasi dan rincian secara berkala. 3. Pengumuman kepada Masyarakat: Laporan publikasi SBDK harus diumumkan di situs web BUK dan kantor-kantor BUK, serta di kanal digital lainnya. 4. Penyampaian kepada OJK: Laporan rincian SBDK harus disampaikan kepada OJK secara bulanan. 5. Sanksi: BUK yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, larangan menerbitkan produk baru, dan denda. Larangan: - BUK dilarang untuk tidak menyusun, mengumumkan, atau menyampaikan SBDK sesuai ketentuan yang berlaku. - BUK yang melanggar ketentuan mengenai pengumuman SBDK dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan SBDK: BUK harus menyusun SBDK dengan memperhatikan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang. 2. Pengumuman dan Penyampaian: Laporan publikasi SBDK harus diumumkan secara berkala dan disampaikan kepada OJK. 3. Pemeliharaan Data: BUK harus memelihara pengumuman SBDK di situs web untuk periode minimal 5 tahun. 4. Kepatuhan: BUK harus memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan Publikasi SBDK: Laporan yang diumumkan kepada masyarakat mengenai SBDK. - Laporan Rincian SBDK: Laporan yang disampaikan kepada OJK yang mencakup detail perhitungan SBDK. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan suku bunga kredit, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.