14 Tahun 2024

14 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

14 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 August 2024
Tanggal DiUndangkan
26 August 2024
Tanggal Berlaku
26 August 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:35

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari praktik usaha ilegal yang dapat merugikan, serta meningkatkan koordinasi antara berbagai otoritas dan lembaga terkait dalam pencegahan dan penanganan kegiatan tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Kegiatan Usaha Tanpa Izin mencakup penghimpunan dan pengelolaan dana tanpa izin resmi. - Entitas Ilegal adalah entitas yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 2. Pembentukan Satuan Tugas: - Satuan Tugas dibentuk oleh OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait. - Struktur organisasi terdiri dari dewan pembina, tim pelaksana, dan tim kerja. 3. Fungsi dan Tugas: - Mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin. - Melakukan edukasi, pemantauan, dan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang. 4. Wewenang: - Melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan analisis terhadap dugaan entitas ilegal. - Menghentikan sementara kegiatan usaha dan membatasi akses ke platform yang digunakan untuk kegiatan ilegal. 5. Pelaporan dan Pemantauan: - Satuan Tugas wajib menyusun laporan rencana dan realisasi kegiatan secara berkala. Larangan - Melakukan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. - Mengabaikan rekomendasi dan tindakan yang diberikan oleh Satuan Tugas. - Menggunakan informasi yang diterima untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak berwenang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Edukasi dan Sosialisasi: - Mengembangkan program edukasi untuk masyarakat tentang risiko kegiatan usaha tanpa izin. 2. Pemantauan: - Melakukan pemantauan terhadap potensi risiko yang muncul dari kegiatan usaha tanpa izin. 3. Rekomendasi Tindakan: - Memberikan rekomendasi kepada otoritas terkait untuk tindakan pencegahan dan penanganan. 4. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada dewan pembina mengenai kegiatan Satuan Tugas. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Rencana: Menyusun rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanganan. - Laporan Realisasi: Melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah dilakukan. - Laporan Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap efektivitas tindakan yang telah diambil terhadap entitas ilegal. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dengan pembentukan Satuan Tugas, diharapkan koordinasi antar lembaga dapat ditingkatkan, serta tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.