11/SEOJK.01/2024

11/SEOJK.01/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

11/SEOJK.01/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/SEOJK.01/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
02 October 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 October 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:30

Short Review of OJK Regulation No. 11/SEOJK.01/2024 Regulasi ini mengatur tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akurasi informasi debitur yang digunakan oleh lembaga jasa keuangan dalam pengambilan keputusan terkait penyediaan dana dan manajemen risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi SLIK: Sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 2. Kewajiban Pelapor: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang wajib melaporkan informasi debitur secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. - Jenis LJK yang termasuk: Bank Umum, BPR, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Asuransi, dan lainnya. 3. Tata Cara Menjadi Pelapor: - Permohonan untuk menjadi pelapor harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. - OJK akan memberikan persetujuan dalam waktu 10 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap. 4. Format Laporan Debitur: - Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditetapkan dalam pedoman OJK. - Informasi yang dilaporkan mencakup data debitur, fasilitas penyediaan dana, dan kondisi kredit. 5. Penggunaan Data: - Data yang diperoleh dari SLIK hanya boleh digunakan untuk tujuan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Larangan 1. Penyalahgunaan Data: Penggunaan informasi debitur untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan sanksi. 2. Keterlambatan Pelaporan: Pelapor wajib menyampaikan laporan tepat waktu; keterlambatan dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran sebagai Pelapor: LJK yang belum terdaftar harus mengajukan permohonan untuk menjadi pelapor. 2. Pelaporan Bulanan: Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur setiap bulan kepada OJK. 3. Koreksi Laporan: Jika terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan, pelapor harus segera melakukan koreksi. 4. Pengamanan Data: Pelapor harus memastikan bahwa data yang dilaporkan aman dan tidak disalahgunakan. Laporan Terkait 1. Laporan Debitur: Format dan isi laporan harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh OJK. 2. Permohonan Informasi Debitur: Pelapor dapat mengajukan permohonan tambahan informasi debitur jika diperlukan. 3. Permohonan Hak Akses Host to Host: LJK dapat mengajukan permohonan untuk akses host to host ke SLIK dengan melampirkan dokumen pendukung. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan dan permintaan informasi debitur di Indonesia, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan risiko dalam pengambilan keputusan oleh lembaga jasa keuangan. Ketaatan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.