12/SEOJK.03/2024

12/SEOJK.03/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat

12/SEOJK.03/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/SEOJK.03/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 October 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 October 2024

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 9

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.03/2024 mengatur penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR menerapkan prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Tata Kelola: BPR harus menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan. 2. Aspek Pemegang Saham: Pemegang saham harus memenuhi persyaratan dan berperan aktif dalam pengelolaan BPR. 3. Penilaian Diri: BPR diwajibkan melakukan penilaian diri (self-assessment) secara berkala untuk mengevaluasi penerapan tata kelola. 4. Fungsi Kepatuhan dan Audit Intern: BPR harus memiliki fungsi kepatuhan dan audit intern yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 5. Laporan kepada OJK: BPR wajib menyampaikan laporan terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit intern kepada OJK. Larangan 1. Benturan Kepentingan: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai BPR dilarang terlibat dalam keputusan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 2. Intervensi: Pemegang saham dilarang melakukan intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengambilan keputusan strategis. 3. Pelanggaran Regulasi: BPR dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Tata Kelola: BPR harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam seluruh aktivitasnya. 2. Self-Assessment: Melakukan penilaian diri minimal dua kali setahun untuk mengevaluasi penerapan tata kelola. 3. Penyusunan Kebijakan: Mengembangkan kebijakan dan prosedur terkait benturan kepentingan, kepatuhan, dan audit intern. 4. Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit intern kepada OJK secara tepat waktu. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilaian Diri: BPR harus menyusun laporan hasil penilaian diri yang mencakup faktor-faktor penilaian tata kelola. 2. Laporan Kepatuhan: Menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Audit Intern: Menyusun laporan hasil audit intern yang mencakup temuan dan rekomendasi perbaikan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan BPR, sehingga dapat mendukung stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.