No. 27/POJK.04/2014

No. 27/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

No. 27/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembekuan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek

Nomor: KEP-51/D.04/2013

2013 dirujuk

Peraturan Nomor V.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-547/BL/2010

2010 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:24

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 mengatur tentang perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi individu yang berperan dalam penjaminan emisi efek dan perantara pedagang efek. Regulasi ini mencakup persyaratan perizinan, kewajiban, larangan, dan prosedur pelaporan yang harus diikuti oleh para wakil tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Wakil Penjamin Emisi Efek: Individu yang mewakili perusahaan efek dalam penjaminan emisi efek. - Wakil Perantara Pedagang Efek: Individu yang mewakili perusahaan efek dalam kegiatan jual beli efek. 2. Persyaratan Perizinan: - Memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. - Pendidikan minimal tingkat menengah dan memiliki sertifikat keahlian. 3. Kewajiban: - Mematuhi peraturan perundang-undangan pasar modal. - Mengikuti pendidikan berkelanjutan setiap dua tahun. - Menjadi anggota asosiasi yang diakui oleh OJK. 4. Larangan: - Dilarang bekerja rangkap di lebih dari satu perusahaan efek atau lembaga jasa keuangan lainnya. 5. Prosedur Permohonan: - Permohonan izin harus disertai dengan dokumen yang lengkap, termasuk ijazah, KTP, sertifikat keahlian, dan surat pernyataan integritas. 6. Masa Berlaku dan Perpanjangan: - Izin berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. 7. Pelaporan: - Wajib melaporkan perubahan status pekerjaan dan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan kepada OJK. 8. Sanksi: - OJK berhak memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk denda dan pencabutan izin. Tindakan yang Harus Dilakukan - Bagi Individu: - Mengajukan permohonan izin dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. - Mengikuti pendidikan berkelanjutan dan melaporkan keikutsertaan. - Mematuhi semua kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam peraturan. - Bagi Perusahaan Efek: - Memastikan bahwa semua wakil yang dipekerjakan memiliki izin yang sah. - Menyediakan pendidikan berkelanjutan bagi wakil-wakilnya. Laporan-Laporan Terkait - Laporan kepada OJK: - Laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja. - Laporan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang beroperasi dalam kapasitas ini memiliki kualifikasi yang memadai dan mematuhi standar etika serta profesionalisme yang tinggi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.