POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
No. 27/POJK.04/2014
Tahun
2014
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 27/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 4 hours ago
- Dibuat
- 02 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 19 November 2014
- Tanggal DiUndangkan
- 19 November 2014
- Tanggal Berlaku
- 19 November 2014
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembekuan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor: KEP-51/D.04/2013 |
2013 | dirujuk |
|
Peraturan Nomor V.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-547/BL/2010 |
2010 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 08:24
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.