12 Tahun 2024

12 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

12 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 July 2024
Tanggal DiUndangkan
31 July 2024
Tanggal Berlaku
31 October 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Nasional

Nomor: 40

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor: 4

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Nomor: 6

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:52

Short Review of POJK No. 12/2024 on Anti-Fraud Strategy for Financial Services Institutions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatur penerapan strategi anti fraud di lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia. Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya risiko fraud yang dapat merugikan baik industri jasa keuangan maupun konsumen. Dengan menguatkan sistem pengendalian internal, diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya fraud. Poin-Poin Utama 1. Definisi Fraud: Fraud didefinisikan sebagai tindakan penyimpangan yang dilakukan untuk mengelabui atau menipu LJK, konsumen, atau pihak lain, yang dapat mengakibatkan kerugian. 2. Kewajiban LJK: Semua LJK, termasuk bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan, diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif. 3. Penerapan Strategi Anti Fraud: Strategi ini mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi terhadap tindakan fraud. 4. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris: Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan penerapan strategi anti fraud berjalan efektif. 5. Sanksi Administratif: LJK yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau penerapan strategi anti fraud dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda. Larangan - LJK dilarang untuk tidak menerapkan strategi anti fraud yang telah disusun. - Dilarang melakukan tindakan fraud dalam bentuk apapun, termasuk korupsi, penyalahgunaan aset, dan penipuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Strategi: LJK harus menyusun strategi anti fraud yang sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh OJK. 2. Pelaporan: LJK wajib melaporkan penerapan strategi anti fraud dan kejadian fraud yang signifikan kepada OJK. 3. Pelatihan dan Sosialisasi: LJK perlu melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran pegawai dan konsumen terhadap fraud. 4. Audit Internal: LJK harus melakukan audit internal secara berkala untuk menilai efektivitas strategi anti fraud. Laporan Terkait - Laporan penerapan strategi anti fraud dan laporan kejadian fraud harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan harus mencakup deskripsi fraud, lokasi, pihak yang dirugikan, dan tindakan yang diambil untuk penanganan fraud. Kesimpulan POJK No. 12 Tahun 2024 menekankan pentingnya penerapan strategi anti fraud di lembaga jasa keuangan untuk melindungi industri dan konsumen dari risiko fraud. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan LJK dapat meningkatkan sistem pengendalian internal dan memperkuat integritas dalam operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.