19 Tahun 2024

19 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum

19 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 November 2024
Tanggal DiUndangkan
08 November 2024
Tanggal Berlaku
08 November 2024

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas

Nomor: 42/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:59

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 adalah perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 yang mengatur tentang kewajiban pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio - LCR) bagi bank umum. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan Indonesia, sejalan dengan standar internasional, dan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kompetitif. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Penjelasan mengenai Bank, Aset Likuid Berkualitas Tinggi (HOLA), Total Arus Kas Keluar Bersih (Net Cash Outflow), dan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) diperjelas. 2. Perubahan Ketentuan: - Penghapusan Pasal 5. - Perubahan ketentuan mengenai HOLA Level 1 dan Level 2B, termasuk persyaratan dan pengurangan nilai (haircut). - Penyesuaian dalam perhitungan dan pelaporan LCR, termasuk frekuensi dan metode pelaporan. 3. Kewajiban Bank: - Bank diwajibkan melakukan perhitungan LCR harian dan pelaporan bulanan serta triwulanan. - Bank harus melakukan Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) untuk menilai kecukupan likuiditas. 4. Sanksi Administratif: - Sanksi bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk teguran tertulis, larangan transfer laba, dan pembekuan kegiatan usaha tertentu. 5. Kepatuhan terhadap Standar Internasional: - Penyesuaian untuk memastikan keselarasan dengan standar Basel III terkait likuiditas. Larangan - Bank dilarang untuk tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK ini, termasuk perhitungan dan pelaporan LCR. - Larangan transfer laba dan pembagian dividen bagi bank yang melanggar ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan dan Pelaporan: - Melakukan perhitungan LCR secara harian dan melaporkannya secara bulanan dan triwulanan. 2. ILAAP: - Melaksanakan ILAAP untuk menilai kecukupan likuiditas dalam berbagai skenario. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Memantau kondisi dan kecukupan likuiditas menggunakan indikator tertentu. 4. Kepatuhan terhadap Regulasi: - Memastikan semua ketentuan dalam POJK ini dipatuhi untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait - Laporan LCR: Harus disampaikan secara bulanan dan triwulanan. - ILAAP: Harus didokumentasikan dan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas bank. - Laporan Pemantauan Likuiditas: Harus mencakup indikator-indikator yang relevan untuk menilai kondisi likuiditas bank. Kesimpulan Peraturan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem perbankan Indonesia, memastikan bahwa bank memiliki likuiditas yang memadai untuk menghadapi tekanan pasar dan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.