Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
19 Tahun 2024
Tahun
2024
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 19 Tahun 2024
- Tahun
- 2024
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 4 days ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 01 November 2024
- Tanggal DiUndangkan
- 08 November 2024
- Tanggal Berlaku
- 08 November 2024
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Nomor: 42/POJK.03/2015 |
2015 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 08:59
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.