20 Tahun 2024

20 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum

20 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 November 2024
Tanggal DiUndangkan
08 November 2024
Tanggal Berlaku
08 November 2024

Sub Category

Bank Umum Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum

Nomor: 50/POJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:45

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 mengatur perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 50/POJK.03/2017 mengenai Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio - NSFR) bagi Bank Umum. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan Indonesia dan menyesuaikan dengan standar internasional, khususnya Basel III. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: - Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kompetitif. - Menyesuaikan dengan perkembangan standar internasional. 2. Definisi Baru: - Bank: Bank Umum dan kantor cabang luar negeri. - Available Stable Funding (ASF): Liabilitas dan ekuitas yang stabil. - Required Stable Funding (RSF): Jumlah aset yang perlu didanai. - Net Stable Funding Ratio (NSFR): Perbandingan antara ASF dan RSF. 3. Kewajiban Bank: - Pemantauan dan pelaporan NSFR. - Publikasi Laporan NSFR secara individu dan konsolidasi. - Kewajiban perhitungan NSFR mulai berlaku bagi bank dengan modal inti 1 pada akhir Desember 2024. 4. Perubahan Ketentuan: - Penghapusan Pasal 4. - Penambahan Pasal 15A mengenai kewajiban pelaporan NSFR. - Perubahan Pasal 16 terkait kelompok bank berdasarkan modal inti. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan dan pemantauan NSFR. - Bank yang tidak memenuhi ketentuan NSFR tidak dapat beroperasi secara efektif dalam sistem perbankan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemantauan: Bank wajib melakukan pemantauan secara rutin terhadap pemenuhan NSFR. 2. Pelaporan: Bank harus menyampaikan laporan perhitungan NSFR dan mempublikasikannya. 3. Rencana Tindak: Bank harus menyusun rencana perbaikan untuk pemenuhan NSFR disertai jangka waktu penyelesaian. Laporan Terkait - Laporan NSFR: Menyajikan informasi kuantitatif dan kualitatif mengenai NSFR. - Kertas Kerja NSFR: Memuat perhitungan NSFR secara rinci. - Rencana Tindak Pemenuhan NSFR: Memuat rencana perbaikan untuk pemenuhan NSFR. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan OJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan NSFR. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2024.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.