SEOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
No. 18/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 18/SEOJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 10 hours ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 08 June 2015
- Tanggal DiUndangkan
- 19 June 2015
- Tanggal Berlaku
- 08 June 2015
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Nomor: 6/POJK.03/2015 |
2015 | dirujuk |
|
Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | disebut |
|
Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Nomor: 7/56/DPbS |
2005 |
|
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS Nomor: 8/11/DPbS |
2006 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Lampiran 1 SEOJK 18 TRANSPARANSI BUUS
Lampiran ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:20
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.