No. 18/SEOJK.03/2015

No. 18/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 18/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 June 2015
Tanggal DiUndangkan
19 June 2015
Tanggal Berlaku
08 June 2015

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 6/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan

Nomor: 7/56/DPbS

2005

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS

Nomor: 8/11/DPbS

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:20

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/SEOJK.03/2015 mengatur transparansi dan publikasi laporan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi keuangan, menjaga kepercayaan publik, dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan OJK. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: BUS dan UUS harus menyampaikan laporan keuangan secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan) kepada OJK dan publik. 2. Format Laporan: Laporan harus mengikuti format dan pedoman yang ditetapkan oleh OJK serta standar akuntansi yang relevan. 3. Jenis Laporan: - Laporan Publikasi Bulanan - Laporan Publikasi Triwulanan - Laporan Publikasi Tahunan 4. Informasi yang Harus Disajikan: Laporan harus mencakup posisi keuangan, kinerja, rasio keuangan, dan informasi kualitatif lainnya. 5. Audit: Laporan tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik. 6. Pengumuman: Laporan harus diumumkan di situs web dan surat kabar berbahasa Indonesia. Larangan 1. Tidak Mematuhi Format: Bank dilarang untuk tidak mengikuti format dan ruang lingkup penyajian yang ditetapkan oleh OJK. 2. Pengabaian Informasi: Dilarang untuk mengabaikan penyampaian informasi yang diwajibkan, termasuk laporan yang harus diaudit. 3. Keterlambatan Pelaporan: Tidak boleh terlambat dalam menyampaikan laporan kepada OJK dan publik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Menyusun laporan keuangan sesuai dengan pedoman OJK. 2. Audit Laporan: Mengadakan audit laporan tahunan oleh Akuntan Publik. 3. Pengumuman Laporan: Mengumumkan laporan di situs web dan surat kabar sesuai ketentuan. 4. Penyampaian kepada OJK: Menyampaikan laporan secara online kepada OJK melalui sistem yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: Harus mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, dan komitmen. 2. Laporan Triwulanan: Harus mencakup laporan keuangan konsolidasian (jika ada), informasi kinerja, dan rasio keuangan. 3. Laporan Tahunan: Harus mencakup laporan keuangan individu dan konsolidasi, informasi umum, dan laporan kinerja keuangan. Penutup Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan syariah, serta untuk melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat luas. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga kepercayaan publik dan integritas industri.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.