15/SEOJK.03/2024

15/SEOJK.03/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

15/SEOJK.03/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15/SEOJK.03/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 November 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 November 2024

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 2

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank

Nomor: 39/SEOJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Nomor: 5

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:42

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/SEOJK.03/2024 mengatur penerapan tata kelola syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Surat ini memberikan pedoman bagi bank dalam mengimplementasikan prinsip syariah, termasuk penilaian kemampuan dan kepatutan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) diatur dalam konteks tata kelola syariah. - Penilaian kemampuan dan kepatutan anggota DPS menjadi fokus utama. 2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Calon anggota DPS harus mendapatkan persetujuan dari OJK. - Penilaian mencakup integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. 3. Persyaratan Calon Anggota DPS: - Harus memenuhi kriteria integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. - Tidak boleh terlibat dalam tindakan pidana atau memiliki masalah keuangan. 4. Dukungan dan Tanggung Jawab: - Direksi wajib menyediakan dukungan yang diperlukan untuk DPS. - DPS bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap prinsip syariah. 5. Laporan dan Pengawasan: - DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala. - Laporan harus mencakup hasil pengawasan dan rekomendasi untuk perbaikan. Larangan 1. Larangan untuk Calon Anggota DPS: - Tidak boleh terlibat dalam tindakan pidana yang relevan. - Tidak boleh memiliki kredit atau pembiayaan macet. - Tidak boleh dinyatakan pailit dalam lima tahun terakhir. 2. Larangan dalam Pengangkatan: - Calon anggota yang tidak disetujui oleh OJK tidak boleh diangkat sebagai anggota DPS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Calon Anggota DPS: - Calon anggota harus melengkapi dokumen persyaratan administratif dan menyampaikan kepada OJK. - Melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - DPS harus menyampaikan laporan hasil pengawasan secara semesteran kepada OJK. - Laporan harus mencakup pelanggaran prinsip syariah yang signifikan. 3. Kaji Ulang Ekstern: - Bank wajib melakukan kaji ulang ekstern terhadap penerapan tata kelola syariah oleh pihak ketiga. Laporan Terkait Regulasi - POJK Nomor 2 Tahun 2024: Menjadi acuan utama dalam penerapan tata kelola syariah. - Surat Edaran OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016: Mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS. - Laporan Hasil Pengawasan DPS: Harus disampaikan secara berkala dan mencakup semua aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penutup Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola syariah di sektor perbankan, memastikan bahwa semua kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip syariah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bank syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.