24 Tahun 2024

24 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

24 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 November 2024
Tanggal DiUndangkan
29 November 2024
Tanggal Berlaku
29 November 2024

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 29

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:27

Short Review of POJK No. 24/2024 on Quality of Assets for Sharia People's Credit Banks Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2024 mengatur kualitas aset untuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan industri perbankan syariah. Regulasi ini menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan aset. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPR Syariah adalah bank syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. - Aset dibagi menjadi aset produktif dan nonproduktif, dengan penekanan pada pengelolaan aset produktif. 2. Prinsip Kehati-hatian: - BPR Syariah wajib mengelola aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan syariah. - Direksi bertanggung jawab untuk menilai dan memantau kualitas aset produktif. 3. Penilaian Kualitas Aset: - BPR Syariah harus melakukan penilaian dan penetapan kualitas aset produktif. - Jika terdapat perbedaan penetapan kualitas antara BPR Syariah dan OJK, yang berlaku adalah penetapan OJK. 4. Restrukturisasi Pembiayaan: - Prosedur restrukturisasi pembiayaan harus dilakukan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing bentuk pembiayaan. - Upaya restrukturisasi termasuk penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. 5. Sanksi Administratif: - BPR Syariah yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau penghentian sementara kegiatan usaha. 6. Hapus Buku: - Hapus buku dilarang dilakukan kecuali terhadap aset produktif yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100%. Larangan 1. Hapus Buku: - Dilarang melakukan hapus buku terhadap sebagian penyediaan dana. - Hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap aset produktif yang memiliki kualitas macet. 2. Pembiayaan Bermasalah: - Dilarang menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan cara menambah plafon pembiayaan atau mengkapitalisasi tunggakan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian dan Pemantauan: - Direksi harus secara aktif menilai dan memantau kualitas aset produktif dan nonproduktif. 2. Dokumentasi: - BPR Syariah wajib mendokumentasikan semua upaya untuk memperoleh kembali aset produktif yang diberikan. 3. Pelaporan: - Laporan mengenai kualitas aset dan pembiayaan bermasalah harus disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan. Laporan Terkait 1. Laporan Perbedaan Kualitas Aset Produktif: - BPR Syariah harus menyusun laporan mengenai perbedaan kualitas aset produktif yang ditetapkan oleh OJK dan BPR Syariah. 2. Laporan Pengawasan: - Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah wajib melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembiayaan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 24 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset di BPR Syariah. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap syariah, diharapkan dapat memperkuat daya saing dan kesehatan industri perbankan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.