No. 26/POJK.03/2015

No. 26/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan

No. 26/POJK.03/2015

Tahun

2026

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/POJK.03/2015
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 December 2015
Tanggal DiUndangkan
11 December 2015
Tanggal Berlaku
11 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 29/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah

Nomor: 31/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 17/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:15

Short Review of POJK No. 26/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.03/2015 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa konglomerasi keuangan memiliki kecukupan modal yang memadai untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan daya saing nasional. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan permodalan yang harus dilakukan oleh konglomerasi keuangan, termasuk perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi (Rasio KPMM Terintegrasi). Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: - Konglomerasi keuangan wajib menyediakan modal minimum terintegrasi paling sedikit 100% dari total modal minimum yang ditetapkan. 2. Rasio KPMM Terintegrasi: - Rasio ini dihitung berdasarkan total modal aktual dibandingkan dengan total modal minimum konglomerasi keuangan. 3. Pengelolaan Permodalan: - Konglomerasi keuangan harus menerapkan manajemen permodalan terintegrasi yang komprehensif dan efektif, termasuk kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan permodalan. 4. Pelaporan: - Entitas utama wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi setiap semester kepada OJK. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan denda. Larangan 1. Tindakan yang Mengurangi Kecukupan Modal: - Anggota konglomerasi keuangan dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan tidak memenuhi ketentuan, seperti pembayaran dividen yang berlebihan atau memberikan bonus yang tidak sesuai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Modal: - Pastikan penyediaan modal minimum terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengelolaan Risiko: - Lakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang dihadapi oleh konglomerasi keuangan. 3. Pelaporan: - Siapkan dan sampaikan laporan kecukupan permodalan terintegrasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh OJK. 4. Audit Internal: - Lakukan kaji ulang penerapan manajemen permodalan terintegrasi secara berkala. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi: - Laporan yang mencakup modal aktual, total modal aktual, modal minimum, dan rasio KPMM terintegrasi. 2. Laporan Rincian Faktor Pengurang: - Laporan yang merinci penyertaan modal antar lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang relevan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil dan berdaya saing tinggi, dengan pengelolaan permodalan yang baik di dalam konglomerasi keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.