58/POJK.04/2016

58/POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek

58/POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
58/POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:30

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 mengatur tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola yang baik, kompetensi, dan integritas dari kedua organ tersebut, serta untuk memastikan bahwa Bursa Efek dapat beroperasi secara efisien dan berdaya saing di tingkat global. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Struktur: - Direksi dan Dewan Komisaris adalah organ penting dalam Bursa Efek yang memiliki tanggung jawab dan wewenang tertentu. - Direksi terdiri dari minimal 3 anggota, termasuk satu direktur utama. - Dewan Komisaris terdiri dari minimal 2 anggota, termasuk satu komisaris utama. 2. Persyaratan Anggota: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi syarat integritas dan kompetensi, termasuk tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena tindak pidana. - Pengalaman kerja di bidang terkait juga menjadi syarat penting. 3. Proses Pengangkatan: - Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - OJK memiliki wewenang untuk menetapkan jumlah dan jabatan anggota jika Dewan Komisaris tidak mengajukan tepat waktu. 4. Larangan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan afiliasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. - Dilarang memiliki saham atau menjadi pengendali Perusahaan Efek selama menjabat. 5. Masa Jabatan: - Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. 6. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Patuhi Persyaratan: Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memastikan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan. 2. Proses Pengangkatan: Pastikan pengajuan calon anggota dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 3. Laporan kepada OJK: Direksi dan Dewan Komisaris wajib melaporkan setiap perubahan dalam keanggotaan kepada OJK. 4. Rapat Rutin: Dewan Komisaris harus mengadakan rapat minimal sebulan sekali untuk memastikan pengawasan yang efektif. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kinerja: Direksi wajib menyampaikan laporan kinerja dan rencana strategis kepada pemegang saham dalam RUPS. - Laporan Pengawasan: Dewan Komisaris harus menyusun laporan pengawasan dan hasil rapat kepada pemegang saham. - Dokumentasi: Semua dokumen terkait pengangkatan dan kualifikasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus disimpan dan dapat diakses oleh OJK dan pemegang saham. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan struktur dan tata kelola yang lebih baik di Bursa Efek Indonesia, dengan penekanan pada integritas dan kompetensi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Patuhi semua ketentuan yang ada untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.