25 Tahun 2024

25 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

25 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 November 2024
Tanggal DiUndangkan
29 November 2024
Tanggal Berlaku
29 November 2024

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2018

2018

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:23

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2024 mengatur penerapan tata kelola syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, serta meningkatkan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan kegiatan BPR Syariah. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penerapan Prinsip Syariah: - BPR Syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan usaha. - DPS bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Prinsip Syariah. 2. Struktur Tata Kelola Syariah: - BPR Syariah harus memiliki kerangka tata kelola syariah yang mencakup tugas DPS, manajemen risiko syariah, kepatuhan syariah, dan audit intern syariah. 3. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga larangan ekspansi usaha. 4. Independensi dan Kriteria DPS: - DPS harus independen dan tidak boleh merangkap jabatan di lebih dari satu BPR Syariah. - Calon anggota DPS harus mendapatkan persetujuan dari OJK. 5. Laporan dan Transparansi: - BPR Syariah wajib menyampaikan laporan transparansi pelaksanaan tata kelola syariah secara berkala kepada OJK. Larangan - Anggota DPS dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. - Dilarang memanfaatkan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang merugikan BPR Syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Syariah: - BPR Syariah harus menyusun dan menerapkan prosedur internal yang sesuai dengan prinsip syariah. 2. Pelaporan: - BPR Syariah wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola syariah dan transparansi secara periodik. 3. Evaluasi dan Pengawasan: - DPS harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola syariah dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Hasil Pengawasan DPS: - Disampaikan secara semesteran kepada OJK. - Laporan Transparansi: - Menyediakan informasi mengenai kepemilikan saham, hubungan keuangan, dan remunerasi anggota DPS. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 yang dicabut dan digantikan oleh peraturan ini. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat identitas dan daya saing BPR Syariah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.