16/SEOJK.03/2024

16/SEOJK.03/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat

16/SEOJK.03/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/SEOJK.03/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 November 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 December 2024

Sub Category

Bank Umum BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat

Nomor: 23

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan

0 disebut

POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:18

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16/SEOJK.03/2024 mengatur pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Surat ini merupakan pedoman bagi BPR untuk menyampaikan laporan keuangan secara daring melalui aplikasi APOLO, serta menetapkan ketentuan mengenai jenis laporan yang harus disampaikan, baik berkala maupun insidental. Poin-Poin Utama 1. Definisi Laporan: - Laporan Berkala: Disampaikan secara rutin (bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan). - Laporan Insidental: Disampaikan pada kondisi tertentu. 2. Sistem Pelaporan: - Penggunaan aplikasi APOLO untuk pengiriman laporan secara daring. 3. Jenis Laporan Berkala: - Laporan Bulanan: Termasuk laporan keuangan, kelembagaan, BMPK, dan lainnya. - Laporan Triwulanan: Termasuk laporan keuangan publikasi dan perkembangan layanan keuangan inklusif. - Laporan Semesteran: Penilaian kesehatan BPR dan pelaksanaan rencana bisnis. - Laporan Tahunan: Rencana bisnis dan laporan pengkinian data. 4. Kewajiban Pelaporan: - Laporan harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Sanksi atas Kesalahan: - Kesalahan dalam pengisian laporan dapat mengakibatkan sanksi administratif. Larangan 1. Kesalahan Data: - Tidak menyampaikan data atau informasi yang akurat. - Tidak melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. 2. Penggunaan Aplikasi: - Akses aplikasi APOLO hanya untuk keperluan pelaporan yang sah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran Akses: - BPR harus mengajukan permohonan pendaftaran hak akses aplikasi APOLO kepada OJK. 2. Pelaporan Rutin: - Menyampaikan laporan berkala dan insidental sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 3. Verifikasi Data: - Melakukan verifikasi dan validasi data sebelum pengiriman laporan. 4. Pengelolaan Akses: - Mengelola akses pegawai pelaksana yang berwenang untuk menggunakan aplikasi APOLO. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: - Laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Laporan Insidental: - Laporan terkait kondisi tertentu yang memerlukan perhatian khusus. 3. Laporan Kesehatan BPR: - Laporan penilaian kesehatan BPR dan pelaksanaan rencana bisnis. 4. Laporan Pengkinian Data: - Laporan mengenai pengkinian data nasabah dan pelaksanaan program anti pencucian uang. Regulasi Acuan - POJK Nomor 23 Tahun 2024: Mengatur pelaporan melalui sistem pelaporan OJK dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR. - Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.03/2024: Menjadi pedoman bagi BPR dalam pelaporan dan transparansi keuangan. Dengan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini, BPR diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.