17/SEOJK.03/2024

17/SEOJK.03/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

17/SEOJK.03/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.03/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 November 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 December 2024

Sub Category

BPR Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat

Nomor: 23

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik

0 dirujuk

POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:14

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.03/2024 mengatur tentang pelaporan melalui sistem pelaporan OJK dan transparansi kondisi keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan BPR Syariah. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Laporan: - Laporan Berkala: Laporan rutin yang disampaikan secara berkala. - Laporan Insidental: Laporan yang disampaikan pada kondisi tertentu. 2. Sistem Pelaporan: - Laporan disampaikan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO). 3. Kesalahan dalam Pelaporan: - Kesalahan data atau informasi dalam laporan dapat mengakibatkan sanksi. 4. Kategori Laporan: - Laporan Berkala Bulanan, Triwulanan, dan Semesteran yang mencakup laporan keuangan, laporan kelembagaan, dan laporan risiko. 5. Batas Waktu Pelaporan: - Laporan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya untuk laporan bulanan, dan tanggal 31 untuk laporan semesteran. 6. Dokumen Pendukung: - Laporan harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan. Larangan - Tidak menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diperlukan. - Mengisi data dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. - Menggunakan hak akses APOLO untuk tujuan di luar pelaporan yang diizinkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran Hak Akses: - BPR Syariah harus mendaftar untuk mendapatkan hak akses ke sistem APOLO. 2. Pengelolaan Data: - Menunjuk penanggung jawab pelaporan yang bertanggung jawab atas keakuratan dan kebenaran data. 3. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan berkala dan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Verifikasi dan Validasi: - Melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan yang disampaikan. 5. Penyimpanan Dokumen: - Menyimpan semua dokumen pendukung yang diperlukan untuk audit dan pemeriksaan. Laporan Terkait - Laporan berkala dan insidental yang mencakup berbagai aspek seperti laporan keuangan, laporan risiko, dan laporan kepatuhan. - Laporan khusus terkait pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan BPR Syariah. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini, BPR Syariah dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.