No. 10/POJK.03/2015

No. 10/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank

No. 10/POJK.03/2015

Tahun

2026

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/POJK.03/2015
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 July 2015
Tanggal DiUndangkan
21 July 2015
Tanggal Berlaku
14 July 2015

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Nomor: 11

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:16

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.03/2015 mengatur tentang penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran perbankan dalam penghimpunan dana masyarakat, dengan memperhatikan aspek kehati-hatian, manajemen risiko, dan prinsip syariah. POJK ini juga merespons perkembangan kebutuhan masyarakat dan teknologi, termasuk penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Sertifikat Deposito dapat diterbitkan oleh Bank Umum dan Bank Umum Syariah. - Terdapat dua bentuk Sertifikat Deposito: warkat dan tanpa warkat. 2. Persetujuan Penerbitan: - Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito tanpa warkat harus mendapatkan persetujuan dari OJK. - Persyaratan dan tata cara persetujuan mengacu pada ketentuan manajemen risiko dan kegiatan usaha. 3. Karakteristik Sertifikat Deposito: - Nominal minimum adalah Rp10.000.000,00. - Jangka waktu penerbitan antara 1 bulan hingga 36 bulan. - Bunga bersifat tetap dan dibayarkan secara diskonto untuk Bank Umum. 4. Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan program anti pencucian uang. - Prinsip perlindungan konsumen harus diterapkan. 5. Pelaporan dan Sanksi: - Bank wajib melaporkan penerbitan Sertifikat Deposito kepada OJK secara berkala. - Sanksi bagi Bank yang melanggar ketentuan dapat berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau pembatasan kegiatan usaha. Larangan - Bank dilarang menerbitkan Sertifikat Deposito yang bersifat derivatif atau dikaitkan dengan produk keuangan lainnya (Pasal 7). - Bank yang tidak memenuhi ketentuan mengenai penerbitan Sertifikat Deposito dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pengajuan Persetujuan: - Bank yang ingin menerbitkan Sertifikat Deposito tanpa warkat harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. 3. Pelaporan Berkala: - Bank wajib menyampaikan laporan mengenai Sertifikat Deposito yang diterbitkan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan Bank Umum dan Laporan Stabilitas Moneter untuk Bank Umum Syariah. - Laporan mengenai penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang telah dilakukan sebelum ketentuan ini berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2015, dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perbankan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.