No. 11/POJK.03/2015

No. 11/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum

No. 11/POJK.03/2015

Tahun

2026

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11/POJK.03/2015
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 August 2015
Tanggal DiUndangkan
24 August 2015
Tanggal Berlaku
24 August 2015

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Nomor: 13/6/DPNP

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Nomor: 14/15/PBI/2012

2012

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Nomor: 15/11/PBI/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:14

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2015 mengatur ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank umum. Peraturan ini ditetapkan untuk merespons perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan bertujuan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, terutama dalam memberikan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kredit beragun rumah tinggal. Kebijakan ini bersifat sementara dan diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan serta mencegah moral hazard. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Peraturan: Mendorong pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi intermediasi perbankan. 2. Prinsip Kehati-hatian: Bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit dan melakukan penyertaan modal. 3. Kredit Beragun Rumah Tinggal: Bobot risiko ditetapkan minimal 35% untuk kredit konsumsi rumah tinggal. 4. Kredit kepada UMKM: Bobot risiko ditetapkan sebesar 50% untuk kredit yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi kredit berstatus BUMD. 5. Restrukturisasi Kredit: Ketentuan untuk penetapan kualitas kredit yang direstrukturisasi, termasuk syarat untuk peningkatan kualitas kredit. 6. Penyertaan Modal: Ketentuan mengenai penyertaan modal dalam rangka penyelamatan perusahaan anak berupa bank. Larangan 1. Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian: Bank dilarang mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit dan melakukan penyertaan modal. 2. Pemberian Kredit Tanpa Penilaian yang Memadai: Bank tidak boleh memberikan kredit tanpa melakukan penilaian risiko yang sesuai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Risiko: Bank harus melakukan penilaian risiko yang tepat untuk setiap kredit yang diberikan. 2. Monitoring Kualitas Aset: Bank harus memantau dan menilai kualitas aset secara berkala, terutama untuk kredit yang direstrukturisasi. 3. Penerapan Kebijakan Countercyclical: Bank harus menerapkan kebijakan countercyclical untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kualitas Aset: Bank harus menyusun laporan berkala mengenai kualitas aset dan risiko kredit. 2. Laporan Restrukturisasi Kredit: Bank harus melaporkan setiap restrukturisasi kredit yang dilakukan, termasuk alasan dan dampaknya. 3. Laporan Penyertaan Modal: Bank harus melaporkan setiap penyertaan modal yang dilakukan, termasuk kriteria dan hasil evaluasi. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Bank Indonesia terkait Penilaian Kualitas Aset dan Prinsip Kehati-hatian. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi bank dalam menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.