26 Tahun 2024

26 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

26 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 December 2024
Tanggal DiUndangkan
13 December 2024
Tanggal Berlaku
13 December 2024

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:59

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26 Tahun 2024 mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai penyertaan modal oleh Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perbankan serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Bank Umum, BPR, BPR Syariah, Penyertaan Modal, dan Lembaga Penunjang. 2. Penyertaan Modal: - Bank Umum dan BPR/BPR Syariah diizinkan melakukan penyertaan modal hanya kepada lembaga jasa keuangan dan perusahaan yang mendukung industri perbankan. - Penyertaan modal harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah. 3. Larangan: - Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada lembaga jasa keuangan dan perusahaan yang mendukung industri perbankan. - Unit usaha syariah dan kantor cabang bank luar negeri dilarang melakukan penyertaan modal. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan untuk menyelenggarakan kegiatan penyertaan modal baru, atau penurunan tingkat kesehatan bank. 5. Divestasi: - BPR dan BPR Syariah wajib melakukan divestasi jika penyertaan modal mengakibatkan penurunan permodalan atau peningkatan profil risiko secara signifikan. 6. Pelaporan: - BPR dan BPR Syariah wajib melaporkan realisasi penyertaan modal dan divestasi kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah kegiatan dilakukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Bank harus memastikan bahwa semua kegiatan penyertaan modal dan divestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Melaporkan semua kegiatan penyertaan modal dan divestasi sesuai format yang ditentukan dalam waktu yang telah ditetapkan. 3. Manajemen Risiko: - Menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam kegiatan penyertaan modal dan divestasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Dokumen Permohonan Persetujuan: - Meliputi informasi tentang Lembaga Penunjang, analisis kondisi keuangan, dan rencana bisnis. 2. Laporan Realisasi: - Harus mencakup informasi tentang tanggal efektif penyertaan modal, jumlah kepemilikan saham, dan analisis dampak terhadap kinerja bank. 3. Surat Pernyataan: - Menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi perbankan di Indonesia, dengan fokus pada kepatuhan terhadap prinsip syariah, pengelolaan risiko, dan transparansi dalam penyertaan modal. Bank dan lembaga keuangan lainnya diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini untuk meningkatkan integritas dan stabilitas sektor perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.