No. 12/POJK.03/2015

No. 12/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 12/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 August 2015
Tanggal DiUndangkan
24 August 2015
Tanggal Berlaku
24 August 2015

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Nomor: 15/11/PBI/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 16/POJK.03/2014

2014

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 7/53/DPbS

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:11

Short Review of POJK No. 12/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2015 mengatur tentang ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Dalam konteks perlambatan ekonomi, peraturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. Poin-Poin Utama 1. Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan countercyclical. 2. Prinsip Kehati-Hatian: Bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang diambil. 3. Pembiayaan: Fokus pada pembiayaan beragun rumah tinggal dan pembiayaan kepada UMKM. 4. Bobot Risiko: Penetapan bobot risiko untuk berbagai jenis pembiayaan, termasuk yang dijamin oleh lembaga penjaminan. 5. Restrukturisasi Pembiayaan: Ketentuan mengenai penilaian kualitas aset dan restrukturisasi pembiayaan. 6. Penyertaan Modal: Ketentuan mengenai penyertaan modal oleh bank umum syariah dalam perusahaan lain. Larangan 1. Pelanggaran Prinsip Syariah: Bank tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah. 2. Moral Hazard: Kebijakan harus mencegah terjadinya moral hazard dalam pengelolaan risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Kualitas Aset: Bank harus melakukan penilaian kualitas aset secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Penerapan Kebijakan Countercyclical: Bank harus menerapkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama untuk UMKM. 3. Restrukturisasi Pembiayaan: Bank harus melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kualitas Aset: Bank wajib menyusun laporan mengenai penilaian kualitas aset yang mencakup pembiayaan dan penyediaan dana lainnya. 2. Laporan Restrukturisasi Pembiayaan: Bank harus melaporkan setiap restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan, termasuk hasil dan dampaknya. 3. Laporan Penyertaan Modal: Bank harus melaporkan setiap penyertaan modal yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Bank Indonesia dan OJK terkait prinsip kehati-hatian dan penilaian kualitas aset. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bank umum syariah dan unit usaha syariah dapat berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.