28 Tahun 2024

28 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku

28 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 December 2024
Tanggal DiUndangkan
17 December 2024
Tanggal Berlaku
17 December 2024

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:57

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pengelolaan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan melalui Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan, serta untuk memfasilitasi pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindakan fraud. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. - Pelaku: pihak yang melakukan tindakan penipuan atau manipulasi yang merugikan LJK dan konsumen. - Rekam Jejak: informasi tentang pelaku yang tercatat dalam SIPELAKU. 2. Pengguna Rekam Jejak: - Pengguna terdiri dari LJK dan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. - Pengguna dapat mengakses Rekam Jejak untuk keperluan pengambilan keputusan, pemrofilan konsumen, dan manajemen risiko. 3. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan: - Pengguna dilarang menggunakan Rekam Jejak untuk tujuan lain selain yang diizinkan. - Kewajiban untuk melaporkan perubahan pemegang Hak Akses dalam waktu 7 hari kerja. - Pengguna wajib memiliki kebijakan dan prosedur terkait SIPELAKU. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda hingga Rp6.000.000.000. 5. Pengawasan dan Audit: - Pengguna wajib melakukan audit internal minimal sekali setahun. - OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap penggunaan SIPELAKU. 6. Pemanfaatan Rekam Jejak oleh Lembaga Lain: - Lembaga lain dapat meminta Rekam Jejak secara rutin atau insidental dengan memenuhi persyaratan tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan - Pendaftaran Hak Akses: Pengguna harus mendaftar untuk mendapatkan hak akses ke SIPELAKU. - Penyusunan Kebijakan: Pengguna wajib menyusun dan menerapkan kebijakan terkait penggunaan Rekam Jejak. - Audit Internal: Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pelanggaran: Pengguna yang melanggar ketentuan harus melaporkan dan menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Laporan Perubahan Hak Akses: Setiap perubahan pemegang Hak Akses harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat integritas dan transparansi di sektor jasa keuangan melalui pengelolaan informasi rekam jejak pelaku. Pengguna diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada, menerapkan kebijakan yang tepat, dan melaporkan setiap pelanggaran atau perubahan yang terjadi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.