No. 29/POJK.04/2017

No. 29/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Wali Amanat

No. 29/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 29/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Laporan Wali Amanat

Nomor: Kep-77/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:23

Short Review of POJK No. 29/POJK.04/2017 on Wali Amanat Reports Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/POJK.04/2017 mengatur tentang laporan wali amanat di sektor pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kewajiban wali amanat dalam menyampaikan laporan kegiatan kepada OJK, serta pengaturan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Wali Amanat: Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek utang. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Kontrak Perwaliamanatan: Perjanjian antara emiten dan wali amanat. - Sukuk: Efek syariah yang mewakili kepemilikan atas aset. 2. Kewajiban Laporan: - Wali amanat wajib menyampaikan laporan tengah tahunan dan tahunan kepada OJK. - Laporan peristiwa penting harus disampaikan dalam waktu 2 hari kerja setelah terjadinya peristiwa. 3. Batas Waktu Penyampaian: - Laporan tengah tahunan: paling lambat 30 hari setelah periode laporan. - Laporan tahunan: paling lambat 60 hari setelah periode laporan. 4. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggaran ketentuan. Larangan - Wali amanat dilarang untuk tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam POJK ini. - Keterlambatan dalam penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Wali amanat harus menyusun dan menyampaikan laporan sesuai format yang ditentukan dalam lampiran POJK. - Pastikan laporan disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan salinan elektronik. 2. Pengawasan: - Wali amanat harus melakukan pengawasan terhadap emiten dan mencatat setiap pelanggaran yang terjadi. 3. Patuhi Batas Waktu: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait - Laporan tengah tahunan dan tahunan harus mencakup informasi mengenai jumlah dan jenis efek, pembayaran pokok dan bunga, serta pengawasan yang dilakukan terhadap emiten. - Laporan peristiwa penting harus mencakup informasi mengenai pelanggaran kontrak perwaliamanatan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek. Kesimpulan POJK No. 29/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi wali amanat dalam melaporkan kegiatan mereka kepada OJK. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan pemegang efek.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.