No. 16/POJK.04/2015

No. 16/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal

No. 16/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:04

Short Review of POJK No. 16/POJK.04/2015 on Sharia Capital Market Experts Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 16/POJK.04/2015 menetapkan kerangka hukum untuk Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah dengan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang memberikan nasihat dan melakukan pengawasan terkait penerapan Prinsip Syariah di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM): - Individu atau badan usaha yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi penerapan Prinsip Syariah di pasar modal. 2. Perizinan dan Persyaratan: - ASPM harus memiliki izin dari OJK. - Persyaratan meliputi integritas, kompetensi, dan pendidikan yang relevan. 3. Tata Cara Permohonan Izin: - Permohonan izin dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan dokumen pendukung yang lengkap. 4. Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin: - Izin ASPM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. 5. Tugas dan Tanggung Jawab: - ASPM bertanggung jawab untuk memberikan nasihat, mengawasi penerapan Prinsip Syariah, dan menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. 6. Kewajiban Pelaporan: - ASPM wajib menyampaikan laporan tahunan dan laporan perubahan data kepada OJK. Larangan 1. Larangan Terhadap Praktik Tidak Etis: - ASPM dilarang melakukan tindakan yang merugikan integritas pasar modal syariah. - Dilarang memberikan nasihat yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah. 2. Larangan Menjadi Anggota Lebih dari Empat Dewan Pengawas Syariah: - ASPM hanya dapat menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di maksimal empat perusahaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Memenuhi Persyaratan: - Calon ASPM harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk pendidikan dan pengalaman kerja. 2. Mengajukan Permohonan Izin: - Permohonan izin harus disertai dokumen lengkap dan diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir untuk perpanjangan. 3. Mengikuti Pendidikan Berkelanjutan: - ASPM wajib mengikuti program pendidikan lanjutan setiap dua tahun. 4. Melaporkan Kegiatan Secara Berkala: - ASPM harus melaporkan kegiatan tahunan dan perubahan data kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Tahunan: - ASPM harus menyusun laporan hasil pengawasan tahunan dan melaporkannya kepada OJK. 2. Laporan Perubahan Data: - Setiap perubahan data pribadi atau status keanggotaan harus dilaporkan dalam waktu 14 hari. 3. Laporan Hasil Pengawasan: - Laporan hasil pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah harus disusun dan disampaikan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 16/POJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengaturan Ahli Syariah Pasar Modal di Indonesia, dengan tujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan pasar modal syariah. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.