No. 14/ 25 /DPbS

No. 14/ 25 /DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 14/ 25 /DPbS

Tahun

2016

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/ 25 /DPbS
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 September 2012
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 September 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/6/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:24

Short Review: Surat Edaran No. 14/25/DPbS Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 12 September 2012, yang mengatur tentang pelaksanaan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan Direksi Bank Syariah memenuhi standar integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang ditetapkan. Poin-Poin Utama 1. Cakupan Uji Kemampuan dan Kepatutan: - Meliputi calon pemegang saham pengendali (PSP), anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing. - Uji dilakukan untuk penilaian awal (new entry) dan penilaian kembali (existing). 2. Faktor Penilaian: - Integritas dan kelayakan keuangan. - Kompetensi dan reputasi keuangan. 3. Prosedur Uji: - Meliputi penelitian administratif dan wawancara. - Penetapan hasil uji dengan predikat Lulus atau Tidak Lulus. 4. Larangan: - Pihak yang dinyatakan Tidak Lulus dilarang menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, atau Direksi di seluruh Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional. 5. Dokumen Persyaratan: - Permohonan disertai dokumen administratif yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Pelaporan: - Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha harus disampaikan kepada Bank Indonesia. Larangan - Pihak yang dinyatakan Tidak Lulus tidak boleh: - Menjadi PSP di Bank Syariah. - Memiliki lebih dari 10% saham di Bank Syariah. - Menjadi anggota Dewan Komisaris atau Direksi di industri perbankan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Bank Syariah harus mengajukan permohonan uji kemampuan dan kepatutan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaksanaan Uji: - Melaksanakan uji kemampuan dan kepatutan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 3. Pengalihan Saham: - Jika dinyatakan Tidak Lulus, PSP wajib mengalihkan sahamnya dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait - Laporan Rencana Perubahan Struktur Kelompok Usaha: - Harus mencakup semua pihak terkait dan disampaikan kepada Bank Indonesia. Kesimpulan Surat Edaran No. 14/25/DPbS merupakan regulasi penting yang mengatur uji kemampuan dan kepatutan di sektor perbankan syariah, bertujuan untuk menjaga integritas dan reputasi lembaga keuangan syariah di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan kelangsungan dan kesehatan operasional bank syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.