No. 35/SEOJK.03/2015

No. 35/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar bagi Bank Umum Syariah

No. 35/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 35/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

Nomor: 21/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/10/DPbS

2006 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 7/53/DPBS

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:09

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.03/2015 Surat Edaran ini mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum Syariah menggunakan metode standar. Ini merupakan bagian dari regulasi yang lebih luas mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk memastikan stabilitas dan keamanan dalam operasional bank syariah di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Pasar: Risiko yang muncul akibat perubahan harga pasar yang mempengaruhi posisi neraca dan rekening administratif bank. 2. Kewajiban Perhitungan ATMR: Bank Umum Syariah wajib menghitung ATMR untuk risiko pasar, termasuk risiko benchmark suku bunga, nilai tukar, ekuitas, dan komoditas. 3. Metode Perhitungan: Bank dapat menggunakan dua pendekatan untuk perhitungan ATMR: - Metode Standar - Model Internal (dalam tahap awal, bank harus menggunakan Metode Standar). 4. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ATMR secara individu setiap bulan dan secara konsolidasi setiap triwulan. 5. Sanksi: Bank yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Pengubahan Format Laporan: Bank tidak diperkenankan mengubah format formulir laporan yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Penyampaian Laporan Tidak Tepat Waktu: Keterlambatan dalam penyampaian laporan akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: Bank harus melakukan perhitungan ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian Laporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ATMR baik secara individu maupun konsolidasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 3. Dokumentasi: Bank harus menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk perhitungan dan pelaporan, termasuk kebijakan dan prosedur yang relevan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: Laporan perhitungan ATMR Risiko Pasar untuk Bank secara individu disampaikan setiap bulan. 2. Laporan Triwulanan: Laporan perhitungan ATMR Risiko Pasar untuk Bank secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan. 3. Format Laporan: Mengacu pada Lampiran I dan II dari Surat Edaran ini, bank harus mengikuti format dan pedoman pengisian yang telah ditentukan. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2016 dan mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur oleh Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan risiko di sektor perbankan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.