60/POJK.04/2016

60/POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

60/POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
60/POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:27

Short Review of POJK No. 60/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 60/POJK.04/2016 mengatur tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola, kompetensi, dan integritas organ-organ tersebut dalam rangka mendukung pengembangan pasar modal di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi Organ: - Direksi: Bertanggung jawab penuh atas pengurusan lembaga. - Dewan Komisaris: Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: Menyelenggarakan kegiatan kustodian untuk berbagai pihak. 2. Keanggotaan Direksi: - Minimal 2 anggota, termasuk 1 direktur utama. - Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. 3. Pengangkatan dan Pencalonan: - Proses pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus melalui RUPS. - Pengajuan calon anggota dilakukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 20% saham. 4. Larangan: - Anggota Direksi dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota lain, memiliki saham di perusahaan efek, dan melakukan perangkapan jabatan. 5. Masa Jabatan: - Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. 6. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan, termasuk denda dan pencabutan izin. Larangan 1. Hubungan Afiliasi: Anggota Direksi tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi atau Dewan Komisaris lainnya. 2. Kepemilikan Saham: Dilarang memiliki saham di perusahaan efek. 3. Perangkapan Jabatan: Dilarang menjabat di lebih dari satu lembaga secara bersamaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pencalonan: Pemegang saham harus mengajukan calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 2. Penilaian Kemampuan: Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite Penilaian. 3. RUPS: Mengadakan RUPS untuk pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan RUPS: Direksi wajib menyampaikan laporan hasil RUPS kepada OJK. 2. Laporan Penilaian: Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Pengawasan: Dewan Komisaris wajib melaporkan hasil pengawasan kepada pemegang saham dan OJK secara berkala. Kesimpulan POJK No. 60/POJK.04/2016 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Indonesia. Dengan mengatur keanggotaan, pencalonan, larangan, dan sanksi, diharapkan dapat tercipta lembaga yang lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.