No. 34/SEOJK.03/2015

No. 34/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah

No. 34/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

Nomor: 21

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:06

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 Surat Edaran ini mengatur tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi Bank Umum Syariah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada bank dalam menghitung kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) serta mengelola risiko kredit secara efektif. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Kredit: Risiko kredit mencakup kegagalan debitur, kegagalan pihak lawan, dan kegagalan setelmen. 2. Pendekatan Perhitungan: Bank dapat menggunakan dua pendekatan untuk menghitung ATMR, yaitu: - Pendekatan Standar - Pendekatan berdasarkan Internal Rating (tahap awal menggunakan Pendekatan Standar). 3. Cakupan Perhitungan: ATMR mencakup eksposur aset dalam neraca serta kewajiban komitmen dan kontinjensi, dengan pengecualian tertentu. 4. Bobot Risiko: Penetapan bobot risiko berdasarkan peringkat terkini dari debitur atau pihak lawan, serta kategori portofolio. 5. Teknik Mitigasi Risiko Kredit: Bank dapat mengakui agunan, garansi, dan penjaminan sebagai teknik mitigasi risiko kredit. 6. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara individu dan konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Larangan 1. Pelanggaran Peringkat: Bank tidak boleh menggunakan peringkat yang tidak terkini untuk menentukan bobot risiko. 2. Pengakuan Ganda: Bank tidak boleh memperhitungkan dampak teknik mitigasi risiko kredit secara ganda. 3. Keterkaitan Pihak Terkait: Penjaminan atau asuransi dari pihak terkait tidak diakui. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: Bank harus menghitung ATMR untuk risiko kredit sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Penggunaan Peringkat: Bank harus memastikan penggunaan peringkat yang diakui dan terkini dalam perhitungan. 3. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara tepat waktu dan sesuai format yang ditentukan. 4. Reviu Berkala: Bank harus melakukan reviu berkala terhadap agunan dan teknik mitigasi risiko yang diterapkan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: Laporan perhitungan ATMR risiko kredit secara individu disampaikan setiap bulan. 2. Laporan Triwulanan: Laporan perhitungan ATMR risiko kredit secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan. 3. Sanksi: Bank yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Bank Umum Syariah dalam menghitung ATMR untuk risiko kredit. Dengan mengikuti pedoman ini, bank diharapkan dapat mengelola risiko kredit dengan lebih baik dan memenuhi kewajiban modal minimum yang ditetapkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.