74/POJK.04/2016

74/POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

74/POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
74/POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Nomor IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten

0

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten

Nomor: Kep-52/PM/1997

1997

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 10:01

Short Review of POJK No. 74/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 74/POJK.04/2016 mengatur tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan proses penggabungan dan pelebur usaha serta meningkatkan transparansi informasi kepada pemegang saham dan masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek. - Penggabungan Usaha: Proses hukum di mana satu atau lebih perusahaan bergabung dengan perusahaan lain. - Peleburan Usaha: Proses hukum di mana dua atau lebih perusahaan melebur untuk membentuk perusahaan baru. 2. Tata Cara Penggabungan/Peleburan: - Direksi perusahaan harus menyusun rancangan penggabungan/peleburan yang disetujui oleh dewan komisaris. - Rancangan harus memuat informasi penting seperti struktur permodalan, alasan penggabungan, dan dampak keuangan. 3. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan rancangan kepada masyarakat dan karyawan. - Pengumuman harus dilakukan melalui media nasional dan situs web perusahaan. 4. Pernyataan kepada OJK: - Pernyataan penggabungan/peleburan harus disampaikan kepada OJK dalam bentuk dokumen cetak dan elektronik. - OJK dapat meminta tambahan informasi jika diperlukan. 5. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - Penggabungan/peleburan harus disetujui dalam RUPS setelah pernyataan menjadi efektif. - RUPS harus memenuhi ketentuan terkait benturan kepentingan. 6. Laporan Pelaksanaan: - Perusahaan hasil penggabungan/peleburan wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja setelah efektif. 7. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Melakukan penggabungan atau pelebur usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. - Mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan masyarakat. - Tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penggabungan/peleburan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persiapan Rancangan: Direksi harus menyusun rancangan penggabungan/peleburan dengan informasi yang lengkap. 2. Persetujuan Dewan Komisaris: Memastikan rancangan disetujui oleh dewan komisaris. 3. Pengumuman: Melakukan pengumuman kepada masyarakat dan karyawan sesuai ketentuan. 4. Penyampaian ke OJK: Mengirimkan pernyataan penggabungan/peleburan beserta dokumen pendukung ke OJK. 5. RUPS: Menyelenggarakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham. Laporan Terkait - Laporan hasil pelaksanaan penggabungan/peleburan kepada OJK. - Bukti pengumuman kepada masyarakat dan karyawan. - Dokumen pendukung yang diperlukan untuk penyampaian ke OJK. Kesimpulan POJK No. 74/POJK.04/2016 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penggabungan dan pelebur usaha perusahaan terbuka, dengan penekanan pada transparansi dan perlindungan pemegang saham. Perusahaan harus mematuhi semua ketentuan yang diatur untuk menghindari sanksi dan memastikan proses berjalan lancar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.