Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Perekonomian Rakyat
21/SEOJK.03/2024
Tahun
2025
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 21/SEOJK.03/2024
- Tahun
- 2025
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 3 days ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 24 December 2024
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 01 January 2025
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nomor: 23 |
2024 | dirujuk |
|
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat |
- | disebut |
|
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) |
- | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/14/DKBU tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 12/14/DKBU |
- |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 40/SEOJK.03/2017 |
2017 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Abstrak SEOJK 21-SEOJK.03-2024 Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Perekonomian Rakyat
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
-
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 07:50
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.