No. 34/SEOJK.03/2016

No. 34/SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

No. 34/SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

6

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34/SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 September 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Nomor: 18/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Nomor: 4/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Nomor: 5/21/DPNP

2003

Surat Edaran Bank Indonesia Perubahan atas Surat Edaran Nomor 5/21/DPNP

Nomor: 13/23/DPNP

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

6 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:24

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.03/2016 mengatur penerapan manajemen risiko bagi bank umum di Indonesia. Surat edaran ini merupakan pedoman bagi bank untuk menyusun kebijakan, prosedur, dan sistem manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan stabilitas sistem perbankan di Indonesia, serta memastikan bahwa bank mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dihadapi. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Pedoman ini menjadi acuan standar penerapan manajemen risiko bagi bank umum. - Bank harus menyesuaikan kebijakan dan prosedur manajemen risiko dalam waktu 30 hari setelah edaran ini ditetapkan. 2. Standar Penerapan Manajemen Risiko: - Memuat penerapan manajemen risiko secara umum dan untuk masing-masing risiko (kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, dan kepatuhan). - Bank harus membentuk Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko. 3. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan kepada OJK. - Laporan lain yang harus disampaikan mencakup laporan produk dan aktivitas baru serta laporan terkait kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan. 4. Ketentuan Lain-Lain: - Bank harus menerapkan manajemen risiko sesuai dengan tujuan dan kompleksitas usaha. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan ketentuan dalam surat edaran ini dan harus memenuhi standar yang ditetapkan. - Tidak boleh ada perubahan format laporan tanpa pemberitahuan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyempurnaan Kebijakan: - Bank harus menyesuaikan dan menyempurnakan kebijakan manajemen risiko dalam waktu 30 hari. 2. Pembentukan Struktur: - Membentuk Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko sesuai dengan ukuran dan kompleksitas bank. 3. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan dan laporan lainnya sesuai ketentuan. 4. Sosialisasi: - Melakukan sosialisasi pedoman manajemen risiko kepada seluruh pegawai. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Profil Risiko: - Disampaikan secara triwulanan kepada OJK. 2. Laporan Proyeksi Arus Kas: - Disampaikan mingguan untuk pemantauan likuiditas. 3. Laporan Profil Maturitas: - Disampaikan bulanan kepada OJK. 4. Laporan Insidentil: - Dikirimkan jika terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. - POJK Nomor 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. - Surat Edaran Bank Indonesia yang dinyatakan tidak berlaku setelah penerapan SEOJK ini. Dengan mengikuti ketentuan ini, bank diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko dan menjaga stabilitas keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.