No. 8/18/PBI/2006

No. 8/18/PBI/2006

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat

No. 8/18/PBI/2006

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/18/PBI/2006
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 October 2005
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 3

2004 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum

Nomor: 26/20/KEP/DIR

1993

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:21

Short Review: Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/18/PBI/2006 Peraturan Bank Indonesia ini mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memastikan kesehatan dan daya saing institusi perbankan tersebut. Dengan menetapkan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat permodalan BPR dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam pelayanan kepada usaha mikro dan kecil. Poin-Poin Utama: 1. Definisi BPR: Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional (Pasal 1). 2. Kewajiban Modal Minimum: BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko (Pasal 2). 3. Komponen Modal: - Modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap (Pasal 3). - Modal inti mencakup modal disetor, agio, cadangan, dan laba ditahan (Pasal 4). - Modal pelengkap memiliki batasan dan syarat tertentu (Pasal 5). 4. Larangan Distribusi Laba: BPR dilarang melakukan distribusi laba jika hal tersebut mengakibatkan kondisi permodalan tidak mencapai rasio yang ditetapkan (Pasal 7). 5. Sanksi bagi Pelanggaran: BPR yang melanggar ketentuan mengenai modal minimum dan distribusi laba dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 9). 6. Ketentuan Tambahan: Peraturan ini tidak berlaku bagi BPR eks Badan Kredit Desa (Pasal 11) dan mencabut peraturan sebelumnya (Pasal 12). Larangan: - Distribusi Laba: Dilarang melakukan distribusi laba jika mengakibatkan permodalan BPR tidak memenuhi ketentuan (Pasal 7). - Pelanggaran Modal Minimum: BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal minimum akan dikenakan sanksi (Pasal 9). Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyediaan Modal: BPR harus memastikan bahwa modal yang disediakan memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan. 2. Pengawasan Internal: Melakukan pengawasan dan penilaian berkala terhadap kondisi permodalan dan risiko yang dihadapi. 3. Permohonan Persetujuan: Jika melakukan tambahan setoran modal dalam bentuk aktiva tetap, BPR harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (Pasal 6). Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Kesehatan BPR: BPR harus menyusun laporan berkala mengenai kesehatan permodalan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. - Laporan Distribusi Laba: Harus ada laporan yang jelas mengenai keputusan distribusi laba dan dampaknya terhadap permodalan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan daya saing BPR dalam sektor perbankan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.