No. 2 /POJK.03/2016

No. 2 /POJK.03/2016

Regulasi Undang-Undang — Level 1

POJK tentang Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank

No. 2 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 days ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
01 January 2016

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

5 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum Syariah

Nomor: 15/13/PBI/2013

2013

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia tentang Unit Usaha Syariah

Nomor: 15/14/PBI/2013

2013

Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 14/26/PBI/2012

2012

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

Nomor: 15/7/DPNP

2013

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti

Nomor: 15/8/DPbS

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:18

Short Review of POJK No. 2/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.03/2016 mengatur tentang pengembangan jaringan kantor perbankan syariah sebagai respons terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Kebijakan: Mendorong pertumbuhan perbankan syariah di tengah perlambatan ekonomi. 2. Definisi: Menyediakan definisi terkait berbagai jenis bank, termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 3. Pengurangan Modal Inti: Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah dapat menerima insentif berupa pengurangan alokasi modal inti. 4. Pembukaan Jaringan Kantor: Mempermudah pembukaan jaringan kantor bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 5. Layanan Syariah: Memungkinkan kerjasama antara Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional untuk menyediakan layanan syariah. 6. Kegiatan Kas Mobil: Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat membuka kas keliling untuk melayani nasabah baru. Larangan 1. Kerjasama Terbatas: Bank Umum Konvensional tidak boleh memiliki Unit Usaha Syariah untuk melakukan kegiatan LSB. 2. Kegiatan di Wilayah Tidak Sesuai: Kegiatan LSB harus berada dalam satu wilayah koordinasi dengan Kantor Regional OJK. 3. Pelanggaran Prinsip Syariah: Semua kegiatan harus sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Rencana Bisnis: Bank harus menyusun dan mengajukan Rencana Bisnis yang mencakup pengurangan alokasi modal inti. 2. Memenuhi Persyaratan: Bank yang ingin membuka jaringan kantor harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini. 3. Laporan Berkala: Bank harus menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai perkembangan jaringan kantor dan kegiatan syariah. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kinerja: Bank harus menyusun laporan kinerja yang mencakup rasio aset dan jumlah LSB atau LS terhadap jaringan kantor. 2. Evaluasi Insentif: OJK akan mengevaluasi besaran insentif yang diberikan berdasarkan kinerja bank dalam mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah. 3. Laporan Pembukaan Jaringan: Setiap pembukaan jaringan kantor baru harus dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK No. 2/POJK.03/2016 merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, dengan memberikan insentif dan kemudahan dalam pengembangan jaringan kantor. Namun, bank harus tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dan syariah dalam setiap kegiatan operasionalnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.