2/SEOJK.03/2025

2/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bagi Bank Perekonomian Rakyat

2/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 March 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 March 2025

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 5/POJK.03/2015

2015 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 8/SEOJK.03/2016

2016 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016

Nomor: 24/SEOJK.03/2019

2019 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:42

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.03/2025 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/SEOJK.03/2025 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat permodalan BPR agar dapat beroperasi dengan sehat dan mampu menyerap risiko kerugian. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: BPR wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 2. Komponen Modal: Modal terdiri dari modal inti (modal utama dan tambahan) dan modal pelengkap. 3. Perhitungan ATMR: Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dihitung berdasarkan bobot risiko yang ditentukan untuk setiap pos aset. 4. Larangan Distribusi Laba: BPR dilarang melakukan distribusi laba jika modal inti kurang dari Rp6.000.000.000,00 atau belum memenuhi modal inti minimum. 5. Pelaporan dan Persetujuan: BPR harus melaporkan penggunaan aset tetap dan permohonan persetujuan tambahan setoran modal kepada OJK. Larangan 1. Distribusi Laba: Dilarang melakukan distribusi laba jika: - Modal inti kurang dari Rp6.000.000.000,00. - Belum memenuhi modal inti minimum. 2. Penggunaan Modal: BPR tidak boleh menggunakan modal untuk distribusi yang mengakibatkan penurunan modal inti. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemantauan Modal: BPR wajib memantau dan menghitung kecukupan permodalan setiap bulan. 2. Pengajuan Persetujuan: Permohonan persetujuan untuk tambahan setoran modal dan komponen modal lainnya harus disampaikan kepada OJK. 3. Pelaporan: BPR harus menyampaikan laporan penggunaan aset tetap dan modal sumbangan secara daring melalui aplikasi OJK. Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Laporan bulanan mengenai posisi modal inti dan ATMR harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Penggunaan Aset: Laporan penggunaan aset tetap dan/atau aset lainnya yang berasal dari setoran modal atau modal sumbangan harus disertai bukti penggunaan. Regulasi Acuan - POJK Nomor 5/POJK.03/2015: Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. - Surat Edaran OJK Nomor 8/SEOJK.03/2016: Yang diganti oleh Surat Edaran ini. - Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2019: Tentang perubahan atas Surat Edaran sebelumnya. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPR dalam memenuhi kewajiban modal minimum, yang penting untuk menjaga stabilitas dan kesehatan finansial lembaga keuangan tersebut. BPR harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan operasional dan perlindungan terhadap nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.