Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bagi Bank Perekonomian Rakyat
2/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 2/SEOJK.03/2025
- Tahun
- 2025
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 11 March 2025
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 11 March 2025
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 5/POJK.03/2015 |
2015 | disebut |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 8/SEOJK.03/2016 |
2016 | diubah |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 Nomor: 24/SEOJK.03/2019 |
2019 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Abstrak SEOJK 2-SEOJK03-2025 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bagi Bank Perekonomian Rakyat
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
-
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 07:42
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.