V.D.6. Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
KEP-258/BL/2008
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- KEP-258/BL/2008
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 8 hours ago
- Dibuat
- 01 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 30 June 2008
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 29 December 2026
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Nomor: 45 |
1995 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Nomor: 12 |
2004 | diubah |
|
Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal Nomor: 46 |
1995 | disebut |
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 45/M |
2006 | disebut |
|
Peraturan Nomor V.D.6 Nomor: V.D.6 |
- | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Keputusan Ketua Bapepam tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Nomor: Kep-09/PM/1997 |
1997 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 09:56
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.