KEP-258/BL/2008

KEP-258/BL/2008

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

V.D.6. Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

KEP-258/BL/2008

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
KEP-258/BL/2008
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 June 2008
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2026

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 12

2004 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 46

1995 disebut

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor: 45/M

2006 disebut

Peraturan Nomor V.D.6

Nomor: V.D.6

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Bapepam tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek

Nomor: Kep-09/PM/1997

1997

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:56

Short Review Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor Kep-258/BL/2008 mengatur mengenai pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas dan kepastian hukum dalam transaksi efek. Keputusan ini menetapkan berbagai ketentuan terkait syarat dan mekanisme pembiayaan, serta tanggung jawab perusahaan efek dan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Pembiayaan Transaksi Efek: - Perusahaan efek dapat memberikan pembiayaan untuk transaksi marjin dan short selling. - Nasabah harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki rekening efek reguler dan menyetorkan jaminan awal. 2. Jaminan Pembiayaan: - Jaminan awal minimal sebesar Rp200.000.000. - Jaminan pembiayaan harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat berupa dana atau efek. 3. Transaksi Short Selling: - Transaksi short selling hanya dapat dilakukan jika perusahaan efek memenuhi syarat dan memiliki perjanjian pinjam meminjam efek. - Perusahaan efek dilarang memberikan pembiayaan kepada komisaris, direktur, atau pegawai perusahaan efek. 4. Mekanisme Permintaan Pemenuhan Jaminan: - Perusahaan efek dapat meminta nasabah untuk memenuhi jaminan jika nilai jaminan turun di bawah batas yang ditentukan. - Jika nasabah tidak memenuhi permintaan pemenuhan jaminan, perusahaan efek wajib melakukan eksekusi jaminan. 5. Sanksi dan Pengawasan: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bapepam-LK. - Bursa efek wajib memeriksa dan menyetujui sistem operasional perusahaan efek. Larangan - Perusahaan efek dilarang memberikan pembiayaan transaksi marjin dan short selling kepada nasabah yang merupakan komisaris, direktur, atau pegawai perusahaan efek. - Transaksi short selling hanya dapat dilakukan atas efek yang ditetapkan oleh bursa efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Efek: - Memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan untuk memberikan pembiayaan. - Menyusun kontrak standar pinjam meminjam efek. - Melakukan pemeriksaan berkala terhadap sistem operasional dan manajemen risiko. 2. Nasabah: - Membuka rekening efek pembiayaan dan menyetorkan jaminan awal. - Mematuhi permintaan pemenuhan jaminan dari perusahaan efek. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Bursa efek harus melaporkan efek yang memenuhi syarat untuk transaksi marjin dan short selling kepada Bapepam-LK setiap akhir bulan. - Pemeriksaan Tahunan: Bursa efek wajib melakukan pemeriksaan sistem operasional perusahaan efek setidaknya sekali dalam setahun. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.