No. 51/POJK.03/2017

No. 51/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

No. 51/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 51/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 July 2017
Tanggal DiUndangkan
27 July 2017
Tanggal Berlaku
27 July 2017

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Nomor: 32

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 mengatur penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam kegiatan usaha, serta memastikan bahwa lembaga keuangan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Keuangan Berkelanjutan: Dukungan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kepentingan sosial dan lingkungan. - Laporan Keberlanjutan: Laporan yang mencakup kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan dari lembaga jasa keuangan. 2. Kewajiban: - LJK, emiten, dan perusahaan publik wajib menerapkan keuangan berkelanjutan. - Penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang harus disampaikan setiap tahun. 3. Jadwal Penerapan: - Berbagai kategori lembaga memiliki jadwal penerapan yang berbeda, mulai dari 1 Januari 2019 hingga 1 Januari 2025. 4. Insentif: - LJK, emiten, dan perusahaan publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat menerima insentif dari OJK. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis. Larangan - Melanggar ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. - Tidak menyusun atau menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan sesuai ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Aksi: - Setiap lembaga harus menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan setiap tahun kepada OJK. 3. Komunikasi: - Mengomunikasikan Rencana Aksi kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi. 4. Penerapan Prinsip: - Mengimplementasikan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha. Laporan-Laporan Terkait - Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan: Dokumen yang menjelaskan kegiatan usaha dan program kerja yang sesuai dengan prinsip keuangan berkelanjutan. - Laporan Keberlanjutan: Laporan tahunan yang mencakup kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan lembaga. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. - Undang-Undang terkait sektor keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian yang mendasari penerapan keuangan berkelanjutan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan lembaga jasa keuangan di Indonesia dapat berkontribusi lebih baik terhadap pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan aspek sosial dan lingkungan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.