No. 39/SEOJK.03/2017

No. 39/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

No. 39/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 39/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 July 2017

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 48/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 15/29/DKBU

2017

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/29/DKBU

Nomor: 15/43/DPNP

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:11

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 39/SEOJK.03/2017 mengatur tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan pemantauan kondisi keuangan BPR oleh publik, serta untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyampaian Laporan: - BPR wajib menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan OJK. - Laporan disusun dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang Rupiah. 2. Isi Laporan Tahunan: - Informasi umum mengenai kepengurusan, pemegang saham, dan perkembangan usaha. - Laporan keuangan tahunan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. - Opini dari akuntan publik untuk BPR dengan total aset di atas Rp10 miliar. 3. Laporan Keuangan Publikasi: - Disusun triwulanan dan mencakup informasi keuangan yang relevan untuk publik. 4. Sanksi Administratif: - Denda bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan, seperti keterlambatan atau ketidaklengkapan laporan. - Denda Rp50.000 per hari untuk keterlambatan pengumuman laporan keuangan publikasi. 5. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan kepada OJK dan dapat dilakukan secara daring atau luring. Larangan - BPR dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. - Dilarang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada media yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi disusun sesuai dengan ketentuan OJK dan standar akuntansi yang berlaku. 2. Pengumuman Laporan: - Lakukan pengumuman laporan keuangan publikasi pada surat kabar lokal dan papan pengumuman sesuai tenggat waktu yang ditentukan. 3. Audit Laporan: - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar jika total aset BPR mencapai Rp10 miliar. 4. Perbaikan Laporan: - Segera perbaiki laporan yang tidak memenuhi ketentuan setelah menerima surat peringatan dari OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Tahunan: Menyajikan kinerja BPR selama satu tahun. - Laporan Keuangan Publikasi: Menyajikan informasi keuangan triwulanan. - Laporan Kualitas Aset Produktif: Mengukur kualitas aset yang dimiliki BPR. - Laporan Komitmen dan Kontinjensi: Mengungkapkan komitmen dan potensi risiko yang dihadapi BPR. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR, serta memberikan perlindungan kepada nasabah dan pemangku kepentingan. BPR harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan keberlanjutan operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.