No. 24/OJK.03/2015

No. 24/OJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 24/OJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24/OJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2015
Tanggal DiUndangkan
08 December 2015
Tanggal Berlaku
08 December 2015

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 16/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Nomor: 32

2009 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan

Nomor: 27

2012 disebut

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL

Nomor: 05

2012 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 13/10/DPbS

2011

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 10/34/DPbS

2008

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS

Nomor: 13/18/DPbS

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:01

Short Review of Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2015 Surat Edaran ini mengatur tentang penilaian kualitas aset pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Penilaian kualitas aset dilakukan berdasarkan analisis terhadap prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Bank perlu meningkatkan kemampuan dalam mengelola risiko kredit. - Penilaian kualitas aset harus mencerminkan karakteristik akad dan usaha nasabah. 2. Kualitas Pembiayaan: - Ditentukan berdasarkan tiga faktor: prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. - Kualitas pembiayaan dikategorikan dalam lima kategori: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. 3. Restrukturisasi Pembiayaan: - Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk nasabah yang masih memiliki prospek usaha. - Restrukturisasi harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. 4. Laporan Keuangan: - Bank wajib menyajikan laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan kinerja sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 5. Penyisihan Penghapusan Aset: - Bank diwajibkan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan menghitung Penyisihan Penghapusan Aset (PPA). 6. Transaksi Rekening Administratif (TRA): - Penetapan kualitas TRA tidak berlaku untuk fasilitas yang dapat dibatalkan oleh Bank. Larangan - Bank tidak diperkenankan memberikan tambahan pembiayaan untuk melunasi tunggakan pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah. - Bank tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penilaian kualitas aset. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Analisis Kualitas Pembiayaan: - Melakukan analisis menyeluruh terhadap prospek usaha, kinerja, dan kemampuan bayar nasabah. 2. Restrukturisasi Pembiayaan: - Mengembangkan rencana restrukturisasi yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. 3. Pelaporan: - Menyusun laporan keuangan yang akurat dan komprehensif, termasuk pembentukan CKPN dan PPA. 4. Pemantauan Pembiayaan: - Memiliki prosedur untuk memantau pembiayaan yang telah direstrukturisasi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan mengenai kualitas aset dan pembiayaan yang direstrukturisasi harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Laporan keuangan yang mencakup CKPN dan PPA harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam penilaian kualitas aset dan pengelolaan risiko kredit. Penerapan prinsip kehati-hatian dan syariah dalam restrukturisasi pembiayaan menjadi kunci untuk meminimalkan kerugian dan menjaga stabilitas keuangan.

Short Review

27 Aug 2026 09:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 8/SEOJK.03/2015 mengatur tentang penilaian kualitas aset pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko kredit serta meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Penilaian kualitas aset dilakukan berdasarkan tiga faktor utama: prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. Selain itu, regulasi ini juga mengatur tentang restrukturisasi pembiayaan, laporan keuangan, dan penyisihan penghapusan aset. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Bank perlu meningkatkan kemampuan dalam mengelola risiko kredit. - Penilaian kualitas aset harus mencerminkan karakteristik akad dan usaha nasabah. 2. Kualitas Pembiayaan: - Ditetapkan berdasarkan analisis prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. - Kualitas pembiayaan dikategorikan dalam lima kategori: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. 3. Restrukturisasi Pembiayaan: - Dapat dilakukan untuk nasabah yang masih memiliki prospek usaha baik. - Harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. 4. Laporan Keuangan: - Bank wajib menyajikan laporan keuangan yang akurat dan komprehensif. - Harus menghitung Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA). 5. Penyediaan Dana di Daerah Tertentu: - Bank dapat melakukan penilaian kualitas penyediaan dana dengan perlakuan khusus di daerah tertentu. 6. Propert Terbengkalai: - Didefinisikan sebagai aset tetap yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank. Larangan 1. Pembiayaan yang Tidak Memenuhi Kriteria: - Bank tidak boleh memberikan pembiayaan kepada nasabah yang tidak memenuhi kriteria penilaian kualitas aset. 2. Restrukturisasi Tanpa Analisis yang Memadai: - Dilarang melakukan restrukturisasi tanpa analisis dan dokumentasi yang jelas mengenai kondisi nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Analisis Kualitas Pembiayaan: - Melakukan analisis mendalam terhadap prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar nasabah. 2. Penyusunan Pedoman Restrukturisasi: - Bank harus memiliki pedoman tertulis untuk restrukturisasi pembiayaan. 3. Pemantauan Pembiayaan: - Bank harus memantau pembiayaan yang telah direstrukturisasi untuk memastikan kesanggupan nasabah. 4. Penyampaian Rencana Tindak: - Menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kualitas Aset: - Bank harus menyusun laporan mengenai kualitas aset yang mencakup analisis dan penilaian yang dilakukan. 2. Laporan Restrukturisasi Pembiayaan: - Harus ada laporan mengenai pembiayaan yang direstrukturisasi, termasuk analisis dan hasil pemantauan. 3. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan harus mencerminkan kinerja Bank secara utuh, termasuk CKPN dan PPA. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat industri perbankan syariah dengan memastikan bahwa bank memiliki sistem penilaian yang baik untuk mengelola risiko dan meminimalkan kerugian.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.