No.4 /POJK.03/2016

No.4 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

No.4 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No.4 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Koperasi

Nomor: 25

1992 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Nomor: 13/1/PBI/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:13

Short Review of POJK No. 4/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.03/2016 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan bank melalui pendekatan berbasis risiko, yang mencakup penilaian terhadap profil risiko, Good Corporate Governance (GCG), rentabilitas, dan permodalan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank dapat mempertahankan dan meningkatkan kesehatan finansialnya, serta memberikan perlindungan kepada nasabah dan pemangku kepentingan lainnya. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Bank: - Bank wajib memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. - Penilaian kesehatan bank harus dilakukan secara individu dan konsolidasi, dengan pendekatan berbasis risiko. 2. Penilaian Sendiri (Self-Assessment): - Bank diwajibkan melakukan penilaian sendiri minimal setiap semester dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 3. Penilaian oleh OJK: - OJK melakukan penilaian kesehatan bank setiap semester dan berwenang melakukan penilaian ulang jika diperlukan. 4. Peringkat Komposit: - Peringkat kesehatan bank dikategorikan dari PK-1 (sangat sehat) hingga PK-5 (tidak sehat), berdasarkan analisis komprehensif terhadap faktor-faktor penilaian. 5. Tindak Lanjut: - Jika hasil penilaian menunjukkan peringkat 4 atau 5, bank wajib menyusun rencana tindak (action plan) untuk perbaikan dan melaporkannya kepada OJK. 6. Sanksi: - Sanksi administratif dapat dikenakan kepada bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis, penurunan peringkat kesehatan, dan pembekuan kegiatan usaha tertentu. Larangan - Bank dilarang mengabaikan kewajiban untuk melakukan penilaian kesehatan secara berkala. - Tidak menyampaikan hasil penilaian yang telah disetujui kepada Dewan Komisaris dan OJK tepat waktu. - Mengabaikan permasalahan signifikan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Penilaian: - Bank harus melakukan penilaian kesehatan secara berkala dan menyampaikan hasilnya kepada OJK dan Dewan Komisaris. 2. Menyusun Rencana Tindak: - Jika hasil penilaian menunjukkan masalah, bank harus segera menyusun dan mengajukan rencana tindak kepada OJK. 3. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan pelaksanaan rencana tindak secara berkala dan tepat waktu. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penilaian Sendiri: Harus disampaikan kepada OJK dan Dewan Komisaris sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. - Laporan Pelaksanaan Rencana Tindak: Dikirimkan paling lambat 10 hari kerja setelah target penyelesaian. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 yang dicabut oleh POJK ini, tetapi ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. Dengan adanya POJK ini, diharapkan bank dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan risiko serta menjaga kesehatan finansial yang berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.