No. 24/POJK.04/2014

No. 24/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi

No. 24/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi

Nomor: KEP-480/BL/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24/POJK.04/2014 mengatur pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan nasabah melalui pengelolaan investasi yang lebih baik. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemisahan fungsi, tanggung jawab, dan kewajiban pelaporan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Wakil Manajer Investasi dan Tim Pengelola Investasi juga didefinisikan. 2. Fungsi-Fungsi Manajer Investasi: - Terdapat delapan fungsi utama: investasi dan riset, perdagangan, penyelesaian transaksi, manajemen risiko, kepatuhan, pemasaran, teknologi informasi, dan akuntansi. 3. Pemisahan Fungsi: - Fungsi investasi dan riset harus terpisah dari fungsi perdagangan dan penyelesaian transaksi. - Larangan merangkap jabatan untuk koordinator dan pegawai di fungsi yang berbeda. 4. Prosedur Operasi Standar: - Manajer Investasi wajib memiliki prosedur operasi standar (SOP) untuk setiap fungsi. 5. Pelaporan: - Kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan, tengah tahunan, dan insidental kepada OJK. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk denda, pembatasan, dan pencabutan izin. Larangan 1. Larangan Merangkap Jabatan: - Koordinator dan pegawai tidak boleh merangkap jabatan di fungsi yang berbeda. - Anggota direksi tidak boleh merangkap sebagai koordinator di fungsi investasi, perdagangan, dan penyelesaian transaksi. 2. Larangan Pengalihan Fungsi: - Pengalihan fungsi hanya dapat dilakukan kepada penyedia jasa yang memenuhi syarat tertentu dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga (sub kontrak). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan SOP: - Manajer Investasi harus menyusun dan menerapkan SOP untuk setiap fungsi. 2. Pelatihan dan Pendidikan: - Pegawai wajib mendapatkan pelatihan terkait kepatuhan dan fungsi masing-masing. 3. Uji Tuntas Penyedia Jasa: - Melakukan due diligence sebelum menunjuk penyedia jasa untuk fungsi yang dialihkan. 4. Pelaporan Berkala: - Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kerja Tahunan: - Disampaikan paling lambat 12 hari setelah akhir Desember. 2. Laporan Tengah Tahunan: - Disampaikan paling lambat 12 hari setelah akhir Juni. 3. Laporan Insidental: - Disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah peristiwa yang dilaporkan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan transparan bagi nasabah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.