24 /POJK.04/202

24 /POJK.04/202

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek

24 /POJK.04/202

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24 /POJK.04/202
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
22 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 December 2021

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:22

Short Review of POJK No. 24/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24/POJK.04/2021 mengatur pedoman kegiatan perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor melalui praktik pemeringkatan yang etis, kredibel, dan transparan. Dengan memperhatikan prinsip internasional, POJK ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya untuk menciptakan regulasi yang lebih efektif dan efisien. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti perusahaan pemeringkat efek, pemeringkatan, dan peringkat. - Mengatur hubungan afiliasi dan independensi dalam pemeringkatan. 2. Pedoman Perilaku: - Perusahaan pemeringkat efek wajib memiliki pedoman perilaku yang mencakup kualitas pemeringkatan, independensi, dan tanggung jawab kepada investor. 3. Proses Pemeringkatan: - Mengharuskan perusahaan untuk memiliki metodologi pemeringkatan yang sistematis dan dapat divalidasi. - Menetapkan tahapan pemeringkatan yang mencakup analisis, publikasi, dan pemantauan hasil. 4. Larangan dan Tindakan: - Melarang perusahaan dan karyawan memberikan jaminan hasil pemeringkatan. - Melarang benturan kepentingan dalam proses pemeringkatan. 5. Tanggung Jawab dan Pelaporan: - Mengharuskan perusahaan untuk melaporkan perubahan signifikan kepada OJK dan menjaga dokumentasi yang lengkap. - Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. 6. Kepatuhan dan Manajemen Risiko: - Wajib memiliki fungsi kepatuhan dan manajemen risiko untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait pemeringkatan. Larangan - Memberikan jaminan hasil pemeringkatan. - Melakukan pemeringkatan berdasarkan faktor yang tidak relevan. - Memiliki hubungan afiliasi yang dapat mempengaruhi objektivitas pemeringkatan. - Melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Pedoman Perilaku: - Perusahaan pemeringkat efek harus menerapkan pedoman perilaku yang telah ditetapkan. 2. Pelaporan Berkala: - Mengirimkan laporan kepada OJK mengenai perubahan signifikan, hasil pemeringkatan, dan pemantauan berkala. 3. Pelatihan Karyawan: - Menyediakan pelatihan berkelanjutan untuk karyawan terkait pemeringkatan dan manajemen risiko. 4. Pengawasan Internal: - Memiliki pejabat kepatuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan pedoman yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Perubahan: Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggota direksi, metodologi pemeringkatan, dan pedoman perilaku kepada OJK. - Laporan Kegiatan Operasional: Mengharuskan laporan kegiatan operasional setiap triwulan dan laporan tahunan yang diaudit. - Dokumentasi: Menyimpan semua dokumen terkait pemeringkatan dan komunikasi yang relevan untuk kepentingan pengawasan OJK. Kesimpulan POJK No. 24/POJK.04/2021 merupakan langkah penting dalam meningkatkan integritas dan transparansi perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan diharapkan dapat memberikan layanan pemeringkatan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.