No. 5 /POJK.03/2016

No. 5 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Rencana Bisnis Bank

No. 5 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank

Nomor: 12/21/PBI/2010

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:11

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Peraturan ini mengatur penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik dan memastikan keberlanjutan operasional bank. Rencana Bisnis harus realistis, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta mencakup berbagai aspek strategis yang mendukung visi dan misi bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Rencana Bisnis adalah dokumen yang mencakup rencana kegiatan usaha bank untuk jangka pendek (1 tahun) dan menengah (3 tahun). - Bank wajib menyusun Rencana Bisnis setiap tahun dan menyampaikannya kepada OJK. 2. Kewajiban Penyusunan: - Rencana Bisnis harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. - Harus mempertimbangkan faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kelangsungan usaha. 3. Cakupan Rencana Bisnis: - Meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, proyeksi laporan keuangan, rencana pendanaan, dan rencana pengembangan organisasi. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran kepada OJK. 5. Sanksi: - Keterlambatan dalam penyampaian Rencana Bisnis atau laporan lainnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Larangan 1. Tidak Menyusun Rencana Bisnis: - Bank dilarang tidak menyusun Rencana Bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Keterlambatan Pelaporan: - Keterlambatan dalam menyampaikan Rencana Bisnis atau laporan terkait dapat dikenakan sanksi. 3. Perubahan Rencana Bisnis Tanpa Alasan yang Jelas: - Perubahan Rencana Bisnis hanya boleh dilakukan jika ada faktor eksternal atau internal yang signifikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Direksi harus menyusun Rencana Bisnis yang komprehensif dan realistis. 2. Pelaporan Rutin: - Menyampaikan laporan triwulanan dan semesteran kepada OJK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 3. Pengawasan Internal: - Dewan Komisaris harus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Dilaporkan triwulanan, mencakup pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Dilaporkan semesteran, berisi penilaian Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Perbankan: - UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. - UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Peraturan OJK: - Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2016 sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Bisnis. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, bank diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.