No. 6 /POJK.03/2016

No. 6 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

No. 6 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 14/26/PBI/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:09

Short Review of POJK No. 6/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.03/2016 mengatur tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor bank berdasarkan modal inti. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi industri perbankan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan regional. Peraturan ini juga menekankan pentingnya fungsi intermediasi bank, khususnya untuk mendukung usaha produktif dan UMKM. Poin-Poin Utama 1. Pengelompokan Bank Berdasarkan Modal Inti: - Bank dikelompokkan menjadi 4 kategori (BUKU 1, 2, 3, dan 4) berdasarkan modal inti yang dimiliki. - Setiap kategori memiliki batasan dan jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan. 2. Kegiatan Usaha: - Bank dapat melakukan berbagai kegiatan usaha seperti penghimpunan dana, penyaluran dana, pembiayaan perdagangan, dan kegiatan treasury. - Kegiatan usaha dibedakan antara bank umum konvensional dan bank syariah. 3. Pembukaan Jaringan Kantor: - Pembukaan jaringan kantor baik di dalam maupun luar negeri memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. - Hanya bank dalam kategori BUKU 3 dan 4 yang dapat membuka kantor di luar negeri. 4. Kewajiban Penyaluran Kredit: - Setiap bank wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif dengan persentase tertentu berdasarkan kategori BUKU. 5. Sanksi: - Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penurunan peringkat kesehatan bank, dan larangan pembukaan jaringan kantor baru. Larangan - Bank tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kategori BUKU yang dimiliki. - Pembukaan jaringan kantor baru tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan adalah dilarang. - Bank yang mengalami penurunan modal inti harus segera menyusun rencana tindak untuk memenuhi persyaratan modal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Bank harus menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang sesuai dengan ketentuan POJK. 2. Pengajuan Izin: - Bank yang ingin membuka jaringan kantor baru harus mengajukan izin kepada OJK. 3. Penyaluran Kredit: - Bank wajib memenuhi kewajiban penyaluran kredit kepada usaha produktif sesuai ketentuan. 4. Pelaporan: - Bank harus melaporkan setiap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kesehatan Bank: Bank harus melaporkan tingkat kesehatan dan modal inti kepada OJK secara berkala. - Laporan Penyaluran Kredit: Bank wajib melaporkan penyaluran kredit kepada usaha produktif dan UMKM sesuai ketentuan. - Laporan Rencana Tindak: Jika terjadi penurunan modal inti, bank harus menyusun dan melaporkan rencana tindak kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 6/POJK.03/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menjalankan kegiatan usaha dan membuka jaringan kantor berdasarkan modal inti. Dengan mengikuti ketentuan ini, bank diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.